KOTO GASIB-Terkait adanya laporan dari masyarakat kampung Rantau Panjang kecamatan Koto Gasib,terkait upah pekerja di PT KSI(Karunia Samudra indonesia ) perusahaan yang bergerak di bidang penyuplai garam curah yang beroperasi dikampung Rantau Panjang kecamatan Koto Gasib.
Menurut masyarakat yang bekerja di PT KSI yang tidak mau di sebutkan namanya.semenjak tahun 2017 dan sampai 2020 kita hanya menerima upah tidak sesuai dengan UMK yang di tetapkan oleh pemkab siak dan semenjak dari tahun 2017 perusahaan tidak pernah mengikuti ketentuan upah yang sudah di tentukan oleh pemkab siak.”tuturnya
Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Siak Robi Cahyadi .SH yang membidangi masalah pekerja dan masalah perizinan perusahaan,sangat terkejut adanya laporan dari masyarakat di gaji tidak sesuai UMK kabupaten Siak.
Dikatakan oleh Robi Cahyadi .SH “Kita akan melakukan sidak dan meminta penjelasan kepada pihak Perusahaan yakni PT KSI mengenai upah yang tidak sesuai dengan UMK ,ini sudah melanggar aturanya oleh pihak Perusahan.”Kata Politisi Gerinda sabtu(21/3)2020
Lebih lanjut dikatan Robi,pihaknya menghimbau dan mengingatkan kepada pihak perusahaan di kabupaten siak untuk membayar upah kepada karyawan sesuai dengan UMK yang sudah ada ketentuan dari pemkab siak.”jelas Robi (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.