SIAK- Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Sosialisasi Program “Jaga Desa” antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Atmiati.
Acara MoU itu juga di barengi dengan pencanangan “Jaksa Bertanjak” yang di lakukan secara serentak di sela kunjungan kerja Kepala Kejaksaan tinggi Riau ke Kabupaten Siak. Cara Itu berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kelurahan Mempura, Selasa, (18/2/020) Pagi.
Bupati Siak Alfedri usai acara saat di temui menyebutkan melalui kegiatan ini harapannya dapat memberian ruang bagi pemerintah daerah, kecamatan dan kampung. Bagaimana melaksanakan tata kelola keuangan Desa yang baik. Terkait Admintrasi pemerintah desa pengelolaan barang Jasa di tingkat kampung menjadi lebih baik.
“Kita harapkan dengan di lakukannya MoU dan sosiaisasi program “Jaga Desa”kedepan dapat membantu, mengawal dan mencegahan terjadinya penyalahgunaan dari Dana Desa sehingga sebagaimana harapan kita bersama kedepan tidak terjadi lagi,”kata Alfedri.
Alfedri berharap, kepada kepala kampung yang hadir pada kegiatan sosialisasi itu, untuk dapat di ikuti dengan baik. Sehingga dapat menjadi pedoman dan motifasi bagi para penghulu. Dalam mengelola dana desa.
“Kami mengapresiasi program yang di launching pak Kejari di beri nama “Jasa Bertanjak” bertanya kepada jakasa dan jaksa menjawab. Sehingga jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi kalau mau selamat ikuti petunjuk. Bertanya dengan pak Kejari sehingga bisa diberikan arahan, bimbingan. Sehingga tepat pungsi, tepat waktu, tepat kegiatan di dalam pelaksanan tugas tugas terutama dalam pengadaan barang dan jasa di kampung,”tandasnya.
Dirinya mengapresiasi inovasi dan torobosan yang di buat kejari Siak yang diberi nama “Jaksa Bertanjak”Melalui kelaborasi ini di harapkan para penghulu dan pimpinan OPD jangan mau berkonsultasi kepada pimpinan kejaksaan negeri Siak.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Mia Atmiati mengatakan, dengan MoU ini dirinya berharap Terbangun kerjasama yang serasi dan diskordinatif, saling menjaga dan saling nendukung tugas dan fungsi masing-masing sehingga terlaksana hasil yang lebih baik lagi.
“Tugas kami dalam hal penegakan hukum sesuai dengan undang-undang, satu satunya lembaga mempunyai kewenangan. Pada saat berhadapan dengan tindak pidana umum, tugas kejaksaan Siak menunggun limpahan berkas dari pak kapolres. Untuk melihat sejauh mana tindak pidana tersebut, setelah berkas kami terima, tugas kami menyelidiki berkas tersebut, belum tentu berkas yang dikirim dari pak kapolres langsung di sidang. Harus kami teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil baru bisa kami bawa kepersidangan. Dan kami sangat menghargai azas praduga tak bersalah,”Terangnya.
Program dana desa yang bersumber dari APBN berjalan sejak tahun 2017 lalu. Masing-masing perdesa menerima rata rata Rp 960 juta, sementara untuk kabupaten Siak tahun tahun 2020 ini menerima dana Desa berjumlah Rp 115,700 milyar yang di bagikan kepada 130 Desa yang ada di kabupaten Siak.
Hadir pada acara itu, Pj Sekda Siak Jamaluddin, Kajati Riau, Mia Atmiati, Kapolres Siak, Doddy F Sanjaya, Ketua LAMR Siak Wan Said, para sejumlah pimpinan OPD, Camat, lurah dan Penghulu Kampung Se Kabupaten Siak.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.