BAGAN BATU – Terkait Surat Laporan dan Pulbaket yang layangkan oleh Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Rokan Hilir ke Polres Rokan Hilir, Kasat Intelkam Polres Rohil bersama Kapolsek Simpang Kanan serta dari Polsek Bagan Sinembah melakukan koordinasi dengan L KPK dan Pemilik Tanah.
Kegiatan rapat koordinasi Pulbaket tersebut tentang peninjauan tanah milik warga, Sahat M Parhusif yang di jadikan Jalan di Dusun Harapan Jaya yang dilalui Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira) yang di laksanakan di Kantor LKPK,Jalan Jendral Sudirman KM 01, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, selasa (29/1) kemarim Sore.
Dalam rapat koordinasi tersebut, saudara Sahat M Parhusif melalui Pemegang Kuasanya, Dansatgas L KPK Rohil, Andri menyampaikan bahwa, Tanah pertapakan rumah seluas 580 Meter sesuai Nomor Sertifikat Hak Milik 02206 atas nama Jalil yang dijadikan sebagai akses transportasi perusahaan dalam mengangkut hasil produksi maupun bahan baku produksi.
” Saya meminta Dinas Perhubungan Rohil untuk meninjau dan mengembalikan fungsi tanah tersebut sesuai peruntukannya. Tanah pertapakan rumah seluas 580 Meter tersebut bukan merupakan Jalan Umum, tetapi jalan umum yang sebenarnya rusak parah dan secara berangsur-angsur masyarakat memakai pertapakan rumah milik saudara Sahat M Parhusif sebagai akses Jalan hingga saat ini,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, di ungkapkan Andi, bahwa tidak ada permasalahan apabila masyarakat yang menggunakan pertapakan rumah tersebut sebagai akses Jalan. namun jika kendaraan perusahaan tidak diberikan melintas, karena itu bukan jalan umum.
” Secara logikanya, pantaskah Perusahaan dengan aset Milyaran Rupiah namun menggunakan tahan milik warga untuk akses jalan untuk kepentingan produksi perusahaan,”Ucapnya.
Di jelaskannya lagi, bahwa ironisnya perusahaan yang menggunakan tapak tanah milik warga tersebut bukan hanya satu Perusahaan saja melainkan tiga perusahaan besar sekaligus.
“yang membuat kita merasa aneh bukan hanya satu perusahaan yang melintasi jalan tersebut, tetapi tiga perusahaan,apakah karena mereka perusahaan jadi sesuka hatinya mengunakan tanah orang lain. Dan melalui ngenai jalan ini juga menimbulkan tanda tanya yang besar, kenapa seluruh unsur pemerintahan kecamatan Bagan Sinembah Raya diam saja ada apa dibalik semua ini,”ujarnya.
Menganggapi hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Rohil Akp Banjar Nahor SH menyampaikan masukannya yaitu, diharapkannya kepada saudara Sahat M Parhusit melalui Pemegang Kuasa Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi untuk tidak melakukan aksi pemblokiran jalan dan melakukan tindakan anarkis.
” kita harapkan tidak jangan sampai di blokir dan anarkis. Kepolisian akan segera berkoordinasi dengan Upika Kecamatan Bagan Sinembah Raya untuk melakukan pertemuan dalam waktu dekat ini. Jika nantinya apabila tidak ada ditemukan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, maka diharapkan tidak ada tindakan anarkis dilapangan,” Harap Kasat Intelkam.
Di samping itu, Adapun pihak perusahaan yang melintasi Jalan pertapakan rumah saudara Sahat M Parhusif tersebut yaitu, PKS PT. DMDR Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan, PKS PT. CAS Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan dan PKS PT. GENK Kecamatan Bagan Sinembah Raya.(Nef/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.