KOTO GASIB-Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya pada beberapa kesempatan telah melakukan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Siak agar tak terjadi lagi pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukumnya. Koordinasi itu pun berlanjut hingga ke Bhabinkamtibmas di setiap kampung dan kelurahan.
Tak hanya itu, Kapolres Siak berjanji akan menindak tegas siapa pun pelaku pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah hukumnya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Selasa (14/1/20) sekira pukul 14.00 WIB. Dimana Polsek Koto Gasib mengamankan seorang diduga pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi pada hari yang sama.
Polsek Koto Gasib berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan yang diketahui berinisial PS (53) bekerja sebagai Karyawan BUMN beralamat di Km.55 Perumahan Tehnik PTPN 5 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Ada pun titik koordinat terjadi kebakaran lahan tersebut berada di titik koordinat Lat.0.6633 Long 1017198 dan berlokasi di RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan luas lahan yang terbakar yaitu 100 x 100 m2 / 1 ha.
Namun saat kebakaran lahan terjadi, kebakaran lahan tersebut tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan chek TKP dan pemadaman. Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap PS yaitu:
- Tunggul kayu bekas terbakar
- Mancis
Untuk kronologis kejadiannya sebagai berikut: Pada Hari Selasa (14/1/20) sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi kebakaran lahan milik PS yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.
Yang mana awal mula kebakaran terjadi, ketika pemilik lahan membakar tunggul dan ranting kering yang berada di Pinggir lahan sawit miliknya. Kemudian setelah beberapa menit, api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 100 x 100 M2.
Kemudian Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan. Berdasarkan pantauan menara api PT KTU Astra tersebut, setelah tim mendatangi TKP kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut berinisial PS.
Kemudian diduga pelaku diamankan dan di interogasi, lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan. Sampai saat ini api sudah di padamkan dan tim masih melakukan pendinginan.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya S.IK kepada media Senin (20/1/20) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku dan barang bukti telah kita amankan. Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 56 ayat 1 “setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar, kemudian pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 “setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000, pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” dan pasal 187 ke (1) KUHPidana “barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran,”jelasnya. (BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.