Biadap..!! Ayah 41 Tahun Ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri *Korban Diancam Dibunuh Jika Menolak


DAYUN-Biadap.. mungkin kata itu yang tepat untuk menggambarkan perilaku tak bermoral yang dilakukan oleh Sakum (41) seorang Petani yang berasal dari Jawa Tengah yang beralamat di Kecamatan Dayun ini. Bagaimana tidak, dengan nafsu bejatnya, ia tega melakukan hubungan seks dengan bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini. Korbannya yaitu ANH (9) yang beralamat di Kecamatan Dayun.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban MA (27) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Dayun. Kejadian tersebut dilaporkan pada Senin 13 Januari 2020 di Mapolsek Dayun yang melaporkan tentang kasus pencabulan yang dialami oleh anak kesayangannya tersebut.

Tak menunggu lama, Pihak Polsek Dayun pun bergerak cepat setelah mendapat laporan terkait akan hal ini. Sesuai dengan kronologis yang didapatkan media ini yaitu pada hari senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, telah datang membuat laporan seorang perempuan berinisial MA (27) yang melaporkan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak.

Kejadian ini bermula pada saat ibu korban mencari brondolan kelapa sawit di Teluk Merbau Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Saat itu korban berada di rumah bersama terlapor yaitu ayah kandung korban sendiri SAKUM.

Menurut penuturan korban kepada ibunya, Korban dipaksa untuk melayani berhubungan badan di kamar korban atas nama ANH dan korban akan diancam dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

Pihak kepolisian Polsek Dayun berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa:

-1 helai baju gamis warna ungu muda
– 1 helai baju gaun pendek warna merah muda
– 1 helai gaun pendek warna oren
– 1 helai short (celana pendek) warna biru dongker
– 1 helai celana dalam warna warna pink motif bunga-bunga.
– 1 helai celana dalam warna putih orange mitif bunga-bunga.

Baca Juga  Pemerintahan Kampung Buatan II Mengucapkan Selamat Pelantikan DPC APDESI Kab Siak Periode 2018-2023

Terkait akan kejadian ini, pelaku dapat disangkakan pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Faizal Ramzani SH SIK MH mengatakan bahwa kejadian ini sangat-sangat disayangkan karena tersangka merupakan Ayah kandung korban yang seharusnya melindungi anaknya.

“Tersangka ditangkap dirumahnya setelah kami menerima laporan. Sementara terhadap anak sudah di lakukan Visum dan kita juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati psikologis anak tersebut. Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar ini kejadian yang terakhir kalinya dan tidak ada lagi,”tegas Kasat Reskrim Polres Siak ini.(BN)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca