Perawang-Sat Resnarkoba Polres Siak Senin (18/11) kembali melanjutkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dimana kali ini, Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IF (39) warga asal BL. Panjang yang tinggal BLK. Pipa RT 005 RW 001 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dimana IF ditangkap pada Senin pagi (18/11) pada pukul 07.00 WIB di rumah pelaku. Dari tangan pelaku diketahui sebagai penjual barang haram ini, Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti:
- 1 (Satu) paket shabu ,berat kotor 0, 39 Gram
- 1 (Satu) paket Daun Ganja Kering ,berat kotor 2,56 Gram
- 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Merk U Mild
- 1 (Satu) Unit HP Lipat Merk Samsung Warna Putih
- 1 (Satu) Lembar Kertas Timah Rokok
- 1 (Satu) Helai Celana Jeans Warna Hitam
Untuk kronologis penangkapan pelaku sendiri sebagai berikut: pada hari Senin (18/11) sekira pukul 02.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu & daun ganja kering di BLK. Pipa RT 005 RW 001 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 03.00 WIB dini hari, Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap tersangka IF yang sedang berada dirumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dijumpai Barang Bukti yang disebutkan diatas.
Berdasarkan keterangan dari tersangka IF, narkotika jenis sabu-sabu & Daun Ganja Kering tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Pekanbaru. Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya Senin (18/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan daun ganja kering tersebut.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti, dan akan kita lakukan proses selanjutnya,”katanya.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.