SIAK,Mandiripos.com-Komisi 1 DPRD Kabupaten Siak menggelar Hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat Pemerintah Daerah Siak selasa (9/7/2019).
Acara itu di pimpin Sugianto anggota DPRD Kabupaten Siak yang juga membidanginya, M Fanani anggota komisi 1, dihadiri Kepala Dinas DPMK Yurnalis didampingi beberapa staff, Kepala Inspektorat Siak Faly Wundaresto, sekretaris Camat Dayun Zaky, Penghulu Kampung Sialang Sakti Marhalim.
Hearing itu membahas tentang tindak lanjut SIDAK anggota komisi 1 beberapa waktu lalu ke Kampung Sialang Sakti kecamatan Dayun dimana ditemukan beberapa proyek ADD yang pengerjaannya belum rampung dikerjakan.
“Dalam hearing ini kita ingin mengetahui apa yang jadi permasalahan sehingga pelaksanaan pengerjaan proyek yang berasal dari ADD di Kampung Sialang Sakti belum rampung dikerjakan,” ujar Sugianto.
Lanjutnya ia berharap jangan sampai ketidak pahaman tugas masing-masing aparatur menyebabkan terjadi masalah pengelolaan ADD.
“Saya minta untuk bisa lebih ditingkatkan lagi pembinaan nya mulai dari Dinas, camat dan pihak terkait lainnya,” kata Sugianto.
Sementara itu Kepala Inspektorat Siak dalam penjelasannya bahwa memang ada beberapa penghulu kampung yang tidak bisa di ingatkan.
“Untuk pembinaan kita rasa sudah cukup lakukan terhadap penghulu serta BAPEKAM dan perangkatnya,” ujar Faly.
Lanjutnya menyangkut dengan adanya Penghulu kampung yang bermain-main menyalahgunakan ADD ia sudah beberapa kali mengingatkan serta memanggil bersangkutan apabila ada temuan.
“Kita sipatnya pembinaan apabila ada temuan sesuai dengan tugas pokok fungsi dilaporkan ke Bupati dan yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk melengkapi administrasi surat pertanggung jawaban, bila dalam waktu yang sudah diberikan tidak ada tanggapan maka laporan hasil pemeriksaan diserahkan penegak hukum,” sebut Faly.
Dikatakan Faly pemerintah daerah Siak telah buat perjanjian dengan Audit penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan.
“Intinya kita sudah lakukan MOU dengan penegak hukum lebih mengedepankan pembinaan, terkecuali ada pengaduan dari pihak lain,” kata Fally.
Dijelaskan Fally, dalam pencairan dana ADD (alokasi dana desa) perlu ada regulasi yang mengawasinya, karena menurutnya selama ini setiap dana masuk kerekening Desa Penghulu dan Bendahara sudah bisa mengambil ke Bank.
“Cukup penghulu dan bendahara yang menarik uang ke Bank, tidak mencantumkan digunakan untuk apa?,” katanya.
Jadi, perlu ada regulasi tata cara penarikan uang ADD di Bank.
“Ini untuk kebaikan para penghulu jangan sampai terjerat dengan hukum,” katanya.
Tentang wewenang dari pihak terkait lanjut Fally sudah ada peraturan Bupatinya.
“Peraturan Bupati sudah jelas tentang pembinaan Desa atau kampung mulai dari dinas DPMK sampai pemerintahan kecamatan,” tukas Fally.
Sementara itu Yurnalis usai Hearing mengatakan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya tidak pernah berhenti memberikan pembinaan kepada penghulu Kampung.
“Sesuai tugas kita terus melakukan pembinaan dan mengingatkan para penghulu untuk tetap menajalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya singkat. (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.