KANDIS-Zonasi pendidikan merupakan rangkaian yang utuh, terintegrasi, dan sistemik dari upaya melakukan restorasi di sektor pendidikan, khususnya di sistem persekolahan. Kebijakan ini bukan merupakan kebijakan yang terlepas dari rangkaian kebijakan sebelumnya maupun yang akan datang. Sistem zonasi dilakukan untuk terjadinya pemerataan siswa-siswi disejumlah sekolah yang ada dalam lingkup zonasi tersebut.
Hal ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Korwilcam P Dan K Kecamatan Kandis Rudi Hartono SE Selasa (25/6). Dan ia berharap hal ini bisa dipahami oleh seluruh orang tua siswa dan wali murid.
“Tujuannya kan jelas bahwa itu sebuah aturan dari Mendiknas, dan hal ini sudah ditetapkan. Kemudia tujuan zonasi ini merupakan terjadinya pemerataan siswa-siswi disejumlah sekolah yang ada,”katanya singkat.
Rudi Hartono SE juga mengharapkan agar orang tua wali murid tidak terlalu memaksakan diri mereka untuk anak-anak mereka masuk diluar dari Zonasi yang telah ditetapkan.
“Saya berharap orang tua wali murid agar bisa mematuhi aturan ini, sehingga apa yang diharapkan dalam penerapan aturan zonasi tersebut dapat terlaksana dengan baik. Sehingga semua sekolah itu bagus dan tidak ada lagi alasan untuk tidak mengikuti aturan ini,”pungkasnya.
Rudi Hartono SE juga berharap agar orang tua dan wali murid dapat memahami hal ini sehingga dapat mendaftarkan anak-anak mereka disekolah yang masuk dalam zonasi mereka.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.