KANDIS,Mandiripos.com-Sangat tak pantas apa yang dilakukan oleh perusahaan yang saat ini tengah menggarap proyek pembangunan jalan Tol yang satu ini. Dimana 5 orang pekerja yang bekerja di PT. HKI Seksi 3 ini dirumahkan oleh perusahaan. Kelima pekerja tersebut yaitu Riswanto Pandiangan, Fery Syahputra Sinuraya, Ari pranata Siregar
Hepron Hutasoit, dan Rudi Juntak.
Bukan hanya itu, sesuai info yang didapat dari para pekerja ini , alasan mereka dirumahkan hanya sebuah alasan klise, sebab dimana, ada pekerja yang malah diberhentikan dengan awalnya dirumahkan. Sehingga hal ini membuat para pekerja ini sangat kecewa dan menganggap keputusan yang diduga sepihak oleh perusahaan BUMN ini sangat tidak wajar dan tak masuk akal.
Bagaimana tidak, beberapa waktu lalu melalui media ini juga, dua pekerja ini mempertanyakan tunjangan hari raya (THR) mereka, namun perusahaan PT HKI Seksi 3 malah berdalih bahwa data para pekerja tersebut tidak terdata di data perusahaan pusat. Sehingga hal ini berdampak pada akibat tidak diterimanya THR untuk dua orang pekerja yang bertugas sebagai penjaga malam tersebut.
Anehnya lagi, malahan diduga setelah naiknya berita tersebut di media, 5 pekerja di bagian logistik pula yang mengalami masalah lain. Kelima pekerja ini pun heran, dengan maksud apa mereka dirumahkan, sehingga hal ini memicu pernyataan sikap mereka atas langkah yang diambil oleh perusahaan yang terkesan kurang tepat.
Kelima pekerja tersebut tak ayal merasa heran, sehingga mereka bertanya, salah mereka apa, sehingga mereka dirumahkan. Sebagai mana diketahui, kata dirumahkan dalam suatu perusahaan seolah perusahaan coba menggantung kepastian pekerja itu sendiri. Sehingga hal ini sangat tak wajar dilakukan oleh perusahaan BUMN seperti PT. HKI ini. Apalagi, seperti diketahui tak lama lagi umat Islam akan merayakan lebaran.
Tak sampai disitu, perusahaan juga diduga tidak menjelaskan terkait lamanya masa dirumahkan pun hingga saat ini para pekerja ini tidak mengetahui kepastian itu.
Kepada media ini, para pekerja ini menceritakan hal tersebut. Menurut Fery Syahputra hal yang dilakukan oleh perusahaan tempat ia bekerja ini sangat tak wajar.
“Kami dapat pernyataan dari Bagian Umum yang bernama Anang, yang mengatakan kami dirumahkan, Salah kami apa.? Sampai kami harus dirumahkan, kami mempertanyakan hak kami malah kami pula yang dirumahkan. Itu bukan solusi menurut kami, malah menjadi bumerang nantinya. Sebab kami ini bekerja dengan baik bukan macam-macam. Bahkan gaji kami per hari kemarin cuma dibayar Rp. 75.000, dan baru kemarin aja naik jadi Rp. 80.000 per hari. Itupun kadang lebih banyak macetnya, ini malah kami pula mau dirumahkan, apa lagi maksud perusahaan ini,”ungkapnya dengan kesal saat diwawancarai oleh media ini.
Hal senada juga disampaikan oleh rekan kerjanya yang bernama Riswanto Pandiangan yang juga bekerja di bagian logistik. Ia seolah tak percaya apa yang dilakukan oleh perusahaan terhadap teman-teman dan dirinya itu.
“Kami kan punya hak selaku pekerja mempertanyakan hal kami. Kenapa perusahaan harus merumahkan kami selaku pekerja ini. Padahal selama ini gaji macet pun kami tetap berupaya kerja dengan baik, namun perusahaan malah berbuat seenaknya dengan kami, bayangkan gimana keluarga kami dengan apa yang mereka buat. Kami disini butuh perhatian dari pihak terkait akan nasib kami ini dan juga kepada pemerintah agar memperhatikan perlakuan kami para pekerja ini oleh perusahaan, itu saja maunya kami,”terang lelaki ini.
Seharusnya hal ini menjadi perhatian pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan juga Provinsi terkait nasib para pekerja ini. Sebab, sayangnya sampai pemberitaan ini dimuat, belum ada pihak terkait yang seolah tersentuh dengan hal yang menyangkut apa yang dialami para pekerja ini. Hingga kini, perwakilan para pekerja ini sedang terseok-seok mencari keadilan dalam nasib pekerja mereka yang bekerja di perusahaan BUMN ini. Adakah keadilan untuk mereka.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.