KANDIS-Sejumlah pekerja buruh yang bekerja di PT. HKI sesi 3 sepertinya terancam tak terima tunjangan hari raya atau THR. Pasalnya pekerja yang sudah bekerja selama 8 bulan ini diduga tak terdata dalam data perusahaan yang ada di sesi 3 tersebut. Tak ayal, hal ini menuai kekecewaan yang mendalam akan hal ini, padahal pekerjaan mereka sangatlah berat tanggung jawabnya.
Hal ini membuat Oki salah seorang warga angkat bicara. Kepada media ini Selasa (21/5) beliau mengaku atas kebijakan dan keputusan perusahaan yang tentunya merugikan teman-temanya itu sangat sebuah hal yang menyakitkan. Secara eksklusif ia menyampaikan hal itu kepada media ini.
“Kita tak tahu entah kenapa keputusan perusahaan ini seperti itu. Padahal mereka-mereka ini sudah bekerja selama 8 bulan. Ada dua pekerja yang jaga malam yang belum dapat THR mereka. Dan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 di pasal 2 ayat 1 (satu) sudah jelas disebutkan bahwa ” Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih”, nah disitukan jelas sudah apa yanh dimaksud, kok perusahaan sepertinya berani melanggar aturan ini,”jelas pria yang dikenal ramah dan tegas ini.
Ketika ditanya apa alasan perusahaan tidak membayarkan THR teman-teman kerjanya itu, maka inilah penjelasan Oki lebih lanjut.
“Kemarin kita ke perusahaan mencari tahu apa alasan THR teman-teman kita bekerja sebagai penjaga malam ini tidak dapat THR, pihak perusahaan yang kita temui malah mengatakan kalau mereka belum terdata di pusat. Hal ini disampaikan oleh Anang bagian umum PT HKI Seksi 3 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Masalah masukan data pekerja ke perusahaan itukan tanggung jawab mereka. Seharusnya kalau memang tidak masuk, kan dari awal sebelum THR keluar kan bisa dikonfirmasi ke yang bersangkutan. Ini alasan yang sangat tidak logika bagi kita,” tegasnya kembali.
Ini sebuah potret yang sangat tidak relevan, dimana seharusnya pihak perusahaam harus memberikan konfirmasi kepada pekerja yang datanya tidak termasuk di data perusahaan pusat. Namun hal ini juga merupakan hal yang sangat memprihatinkan, sebab dimana perusahaan diduga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pasal 2 Ayat 1. Diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak perusahaan dan juga pihak terkait.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.