KANDIS,Mandiripos.com-Usai Pemilu 2019 yang terjadi pada tanggal 17 April lalu, ternyata masih menyisakan cerita yang sangat mengundang perhatian. Dimana kinerja penyelenggara Pemilu Kecamatan Kandis yaitu PPK mendapat sorotan tajam dari Pengurus DPC PDI P Kabupaten Siak melalui Sekjennya M. Nur Azmal angkat bicara.
Dimana menurutnya PPK Kandis sudah melakukan pelanggaran pemilu berupa kelalaian. Dimana menurut Azmal (biasa disapa) mengatakan bahwa PPK Kandis terancam kena sangsi karena penyelenggara tidak mengumumkan hasil pleno PPK setelah pleno PPK usai , rentang waktu seharusnya 7 hari , tapi hal ini diabaikan.
“Apa yang dilakukan oleh PPK ini suatu bentuk kelalaian yang mengakibat kerugian banyak orang, terutama partai dan caleg yang dirugikan itu. Merujuk pada isi pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sudah jelas isinya yaitu: ” Setiap anggota PPS yang “tidak mengumumkan salinan sertifikat salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerjanya” sebagaimsebagaimana dimaksud dalam pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), jangan main-main dengan hal ini,”tegasnya Ahad pagi (19/5).
Ia juga menambahkan lagi, kalau kredibilitas PPK Kandis selama ini menurutnya kurang jeli dan asal cepat siap tanpa teliti memperhatikan hal yang seharusnya memang wajib diperhatikan.
“Ini masalahnya hak suara, dan sejatinya kan mereka sudah dilatih sebaik mungkin sebelum mereka menjalankan proses pemilu ini. Seharusnya mereka lebih teliti dan jeli setiap hasil yang ada, sehingga tak terjadi hal demikian. Kedepannya saya berharap PPK haruslah orang yang konsisten dan memiliki kredibilitas tinggi, serta memiliki dedikasi yang tinggi pula,”imbuhnya lagi.
Tak ayal, hal ini mendapat respon keras oleh Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Hendri Pangaribuan SH. Berikut pernyataan beliau saat diwawancara:
“Hasil sidang cepat Bawaslu Provinsi Riau sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi. Dimana salah satu poin diantaranya seperti yang di utarakan oleh Pak M. Nur Azmal diatas. Tapi tidak menutup kemungkinan juga akan ada ancaman sangsi hukuman berat lainnya jika nanti terbukti. Karena kita dalam sidang cepat Bawaslu Riau kita mempertanyakan kelebihan Suara Sah DPRD Tingkat kabupaten Siak sebanyak 470 Suara. Selain itu, dibandingkan Pilpres, DPD RI, DPRRI dan DPRD Prov Riau yang sama jumlah suaranya,”jelasnya.
Masih menurut Hendri Pangaribuan SH lagi, Jika hal ink terbukti dengan jelas dan meyakinkan, maka hal ini akan bermuara di Gakkumdu.
“Tentu kalau nanti terbukti seperti keyakinan kita ini diduga ada suara tersebut dimasukkan ke caleg partai tertentu. Maka kita juga akan melaporkan ke Gakkumdu untuk diperiksa secara detail. Apakah bisa memenuhi unsur pidana umumnya. Selain itu saya juga lagi berkoordinasi dengan DPD dan DPP Partai terkait akan melaporkan Penyelenggara Pemilu Kab Siak ke DKPP dan untuk ke MK Pengajuan PSU dibeberapa TPS di Kandis,”tegasnya lagi.
Semoga apa yang terjadu terhadap hasil pemilu dan penyelenggaranya bisa selesai dengan baik sehingga hal yang sama tidak terjadi untuk pemilihan yang akan datang, sebab hal ini secara tidak langsung ikut mencederai demokrasi pemilu.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.