KANDIS,Mandiripos.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kandis dalam masa tenang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ada di semua titik ruas jalan dan pemukiman warga. Hal ini dilakukan berbarengan dengan masuknya masa tenang dan juga sesuai dengan undang-undang yang harus melakukan hal tersebut.
Penertiban dilakukan oleh Panwaslu Kandis dan juga melibatkan Satpol PP Kecamatan Kandis. Sejumlah APK yang ada dibersihkan, begitu juga APK yang ada di rumah warga. Dalam penertiban APK ini. Menurut Ketua Panwaslu Kandis Ir. Syaripudin melalui anggotanya Sahat Marpaung kepada media ini Srnin Sore (15/4), semua APK ditertibkan dan tak ada tebang pilih.
“Kita bekerja sesuai undang-undang yang ada. Dan kami tak mau nanti dikira berleha-leha. Dan tak ada upaya tebang pilih dalam penertiban APK ini. Kemudian ini sudah masuk dalam tahapan masa tenang. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang berbau kampanye,”katanya.
Sahat Marpaung juga menegaskan, akan melakukan tindakan sesuai undang-undang bilamana didapati ada kegiatan kampanye dilakukan oleh pihak mana pun.
” Iya kita akan bertindak tegas tentunya jika ada lagi kegiatan kampanye di masa tenang ini. Dan tentunya tindakan tegas ini sesuai dengan undang-undang PKPU. Jika menemukan adanya hal-hal yang melanggar terhadap hal yang berkaitan pemilu, silahkan laporkan sama kami di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kandis,”tegasnya.
Penertiban APK juga dilakukan di sejumlah daerah, bahkan di tanah air. Diharapkan dengan memasuki masa tenang ini, tidak ada lagi kegiatan kampanye yang dilakukan baik itu secara persuasif mau pun secara masif.(BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.