SABAK AUH-MANDIRIPOS-Dua orang pria yaitu MAI (22) lelaki yang tinggal di Rt.001 Rw.005 Kamp. Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh, dan SA (26) warga yang tinggal di di Rt.02 Rw.02 Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak pada 12 April 2019 sekira pukul 13.00 Wib dicokok aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sabak Auh.
Kedua lelaki ditangkap setelah terbukti memiliki sabu-sabu. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang bukti yang didapat dari kedua pelaku ini berupa:
- 5 ( lima) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah kotak rokok sampoerna.
- 2 (dua) buah bong hisap sabu-sabu.
- 1(satu) buah mancis
- 1 (satu) bungkus besar berisi bungkus untuk paket sabu-sabu.
- Uang sebesar Rp.950.000
- 2(dua) unit Hp android merek Oppp
7.1 (satu) unit hp merek Samsung - 1(satu) buah Gunting
Penangkapan pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap narkotika ini dilaporkan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka Berton Standy S (33) Pekerjaan Polri, Alamat Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Dan juga kedua orang saksi yaitu:
1.Tugiatno alias Yatno, bekerja sebagai Honorer, Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
2.Eri Andika (Polri) Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Kedua pelaku dicokok aparat Unit Reskrim sesuai informasi yang didapatkan oleh media ini. Kronologisnya sebagai berikut: Pada tanggal 12 April 2019, sekira pukul 13.00 Wib PS. Kanit Reskrim Berton standy SH (pelapor) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bandar Narkoba di Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Sabak Auh IPTU Iswandi. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan PS. Kanit Reskrim Sabak Auh Bripka Berton Standy bersama 2 (dua) orang anggota Polsek Sabak Auh untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya PS Kanit Reskrim dan anggota menuju TKP yang bertempat di RT 01 RW 05 Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Dan sesampainya di TKP yakni dirumah terlapor 1 sekira pukul 14.45 Wib. Kemudia Kanit Reskrim memasuki rumah terlapor satu dan ada melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berada didalam kamar.
Kemudian didalam kamar dilakukan penggeledahan lalu terlapor 1 mengakui bahwa menyimpan 5 paket diduga Narkotika sabu-sabu yang diletakan didalam kotak rokok Sampoerna miliknya sambil menunjukkanya kepada anggota Polsek Sabak Auh.
Selanjutnya kedua terlapor ditangkap dan dilakukan interogasi dan barang bukti yang lain dikumpulkan. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sabak Auh IPTU Iswandi kepada media Sabtu (13/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Tim Opsnal kita yang langsung dipimpin PS Kanit Reskrim berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” katanya.BN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.