Memiliki Daun Ganja Golongan I Warga Empang Baru,Di Tangkap polisi


LUBUK DALAM,Mandiripos.com-Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam  Pada hari Rabu Tgl 20 Maret 2019 sekira pukul 20.30 Wib
‎Telah diamankan 1 ( Satu ) orang Laki – laki yang di duga melakukan pelaku Narkotika Golongan 1 Jenis daun ganja kering.

MUHAMMAD SENDI SAFIKRI
Lakis , Empang Baru 5 Agustus 1998, Buruh panen, Rt. 01 Rw. 03 Dusun Sidodadi Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Dengan TKP Rt. 01 Rw. 03 Dusun Sidodadi Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Adapun barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Dalam 1 (satu) buah Tas Sandang warna biru,1 (satu) bungkus plastik kecil daun ganja kering dgn berat kotor 39,08 gram,Uang tunai sebesar Rp 539.000,4(empat) bungkus kertas tembakau,1(satu) unit HP merk Samsung warna Silver

Menurut keterangan Kapolres Siak Melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Deswadi.SH mengatakan Pada hari Rabu tgl 20 Maret 2019 sekira pukul 19.00 Wib kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Transaksi Narkoba di Kampung Empang Baru Kec.Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA H.HUTASOIT bersama 3 (tiga) orang anggota Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim dan Anggota menuju TKP yang bertempat di RT 01 RW 03 Dusun Sidodadi Kampung Empang baru Kec.Lubuk Dalam Kab.Siak dan sesampainya di TKP sekira pukul 20.30 Wib ada melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk dibelakang rumah sambil minum tuak, dan setelah melihat petugas datang terlapor melarikan diri dan membuang tas dibelakang rumah kemudian terlapor dapat ditangkap dan dilakukan interogasi.”kata Kapolsek

Kemudian pelapor menunjukkan dan mengambil tas yang dibuang tersebut dan sewaktu dicek didalam tas ditemukan dan disita barang bukti berupa, 1 (satu) bks plastik kecil daun ganja kering dengan berat kotor 39,08 gram, uang tunai sebesar Rp. 539.000 , 4 bungkus kertas tembakau, 1 unit handphone merk Samsung warna silver selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”papar Kapolsek(rls)

Baca Juga  Lahan Sawit Status QUO Dipanen Darwin Cs Diduga Abaikan Keputusan MA

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca