SIAK,Mandiripos.com- Proses pengambilan sumpah jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Kabupaten Siak di gedung panglima jimbam berlangsung khidmat Rabu (7/11/2018).
Pengambilan sumpah dan pelantikan dipandu langsung ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE. Adapun anggota DPRD yang dilantik adalah Jumartono yang menggantikan Ismail Amir dari partai HANURA daerah pemilihan III Kecamatan Tualang, dan Tiaful Rajagukguk menggantikan Janes Simanjuntak dari partai PKPI dari Dapil yang sama.
Acara itu dihadiri unsur Pimpinan DPRD, anggota DPRD, Forkompinda, kepala Dinas, tokoh masyarakat, dan pengurus partai.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.