SIAK,Mandiripos.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Siak Thoha Nasrudin SH kecewa dengan tidak hadirnya pihak managemen PT.Kimia Tirta Utama (KTU) yang bergerak dibidang perusahaan yang terletak di Kecamatan Kotogasib yang di jadwalkan jumat (19/10/2018) hearing di gedung panglima gimbam.
“Kita pun kaget atas balasan surat yang di berikan oleh PT.Kimia Tirta Utama menunda kehadirannya untuk hearing, dengan alasan pimpinan lagi ada agenda lainn yang tak bisa ditinggalkan,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Lanjut Thoha, kehadiran pimpinan perusahaan di Hearing ini sangat di butuhkan.
“Hearing ini sangat penting bahwa sesuai laporan dan data yang kami peroleh bahwa disinyalir ada kelebihan penguasaan lahan Hak Guna Usahanya, sesuai dengan surat yang kami layangkan,” kata Thoha.
Dikatakan wakil rakyat dari pemilihan daerah dua ini, DPRD langsung melakukan surat hearing kedua.
“Surat kedua kembali kita sampaikan ke Perusahaan, dan kita jadwalkan kembali Hearing tanggal 22 Oktober 2018 ini,” katanya.
Diketahui perusahaan itu berdiri sejak tahun 1994 lanjut Thoha dengan adanya Hearing nanti dapat diketahui seberapa besar pajak yang di peroleh dari mereka.
“Kita juga akan menghadirkan semua pihak terkait didalamnya, supaya jelas terbuka diketahui publik,” tandas Thoha.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.