SIAK,Mandiripos.com- Setelah adanya penundaan hearing oleh pihak PT KTU(Astra group) ketua komisi II langsung mengadakan jumpa pres dengan sejumlah media di gedung DPRD Siak . Komisi 2 DPRD Kabupaten Siak mengaku kecewa dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU ) meminta menundaan hearing di gedung DPRD Siak secara mendadak.
Hearing yang dijadwalkan Jumat (19/10) ini terkait HGU batal dilaksanakan disebabkan pihak perusahaan perkebunan sawit beralasan tidak bisa hadir karena pimpinan berada di luar kota.
Komisi 2 DPRD Siak kembali mengirim surat hearing kepada perusahaan dengan menjadwalkan hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 besok.
Ketua Komisi 2 Thoha Nasrudin SH mengaku sangat kecewa alasan yang disampaikan pihak PT KTU dengan alasan melalui surat pimpinan sedang diluar kota.
” Kita jelas sangat kecewa sekali dengan alasan yang disampaikan.Apa perusahaan hanya punya pimpinan.Apa tidak ada humas yang mewakili hearing,” ujarnya.
Dirinya menyatakan PT KTU minta penundaan hearing diketahui secara tiba- tiba malam hari.Sementara dinas atau intansi telah dihubungi.
Thoha menjelaskan hearing yang akan dilaksanakan terkait dugaan kelebihan HGU perusahaan.” Ini yang alan kita tanyakan dugaan kelebihan HGU tersebut,” katanya.Hal ini akan kita pertanyakan pada saat hearing dan akan kita kupas tuntas permasalahan yang ada di PT KTU yang merupakan Astra group .”papar Thoha (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.