KOTO GASIB,Mandiripos.com- Unit reskrim Polsek Koto Gasib Pada hari Kamis Tgl 04 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 Wib dengan Laporan :LP-A/ 28-A / IX /2018/RIAU/RES SIAK/SEK KOTO GASIB
Telah diamankan 1 ( Satu ) orang Laki -laki yang di duga melakukan TP Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.
VB alias Buyung , Laki – laki, Bukit Apit ( Sumbar ) 22 Agustus 1981, Wiraswasta, Dusun Batin Pandan RT 009 RW 003 Kampung Buatan II Kec.Koto Gasib Kab.Siak.
Dengan TKP Pondok kebun Sawit milik Masyarakat tepatnya RT 013 RW 005 Dusun Suak Tandun, Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak
Dengan Barang Bukit yang diamankan . 12 ( dua belas ) Paket daun ganja kering yang di balut dengan kertas minyak warna cokelat dan seluruh paket tersebut disimpan didalam plastik warna biru
2. 7 ( tujuh) set kertas paper merk Narayana dengan pembungkus warna kuning kombinasi merah.
3.1 (satu) unit Handphone merk Samsung model SM-8310E warna biru tua.
4.Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) uang hasil penjualan.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Ahmad David Melalui Kapolsek Koto Gasib IPDA Iswandi di dampingi Kanit Reskrim Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan SH.Mengatakan , Pada hari Kamis tgl 04 Oktober 2018 skr pkl 15.00 wib didapati informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja lering di Pondok Kebun sawit milik masyarakat tepatnya di Rt.015 Rw.005 Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang,Kec.Koto Gasib, Kab.Siak.
Mendapati informasi tsb, Kapolsek Koto Gasib IPDA ISWANDI memerintahkan PS.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib BRIPKA LEONAR PAKPAHAN,SH Untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,kemudian Kanit Reskrim bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tsb, kurang lebih 1 ( satu ) jam melakukan penyelidikan sekira pukul 16.30 wib di Pondok Kebun sawit milik masyarakat tepatnya di Rt.013, Rw.005,Dusun Suak Tandun Kampung Pangkalan Pisang,Kec.Koto Gasib ,langsung diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n VIB Als BUYUNG yang pada saat itu sedang berada di TKP kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan 12 (dua belas) paket daun ganja kering menurut pengakuan pelaku bahwa paket daun ganja tersebut akan dijual oleh pelaku.”kata Kapolsek.
Dikatakan oleh Kapolsek ,Selanjutnya pelaku& barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna pemeriksaan lebih lanjut.”tutur IPDA Iswandi.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.