SIAK,Mandiripos.com-Seorang wanita muda kelahiran Tanjung Tiram ( Sumatera Utara) yang tinggal di RT28/RW11, Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Siak, Senin (24/9/2018) kemarin.
Ditangkapnya wanita muda yang diketahui sebelumnya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SS (35) tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
“Penangkapan SS ini berdasarkan laporan masyarakat setempat tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Selasa (25/9/2018) pagi.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Siak menyebutkan, mendapati informasi itu kemudian tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin langsung oleh KBO Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muswad P SH MH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Kampung Sawit Permai RT28/RW11 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, tepatnya dikediaman pelaku wanita muda berinisial SS (35), yang selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah dikediaman pelaku, tim menemukan 1 buah kotak camera, dan mengamankan dompet tersebut dan kemudian saat dibuka yang sebelumnya dilakukan pengecekan isi dari dompet tersebut ditemukan diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Herman Pelani SH.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan ibu rumah tangga muda itu diantaranya, 3 buah paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.78 Gram, 1 pack plastik klip bening, 1 buah kotak camera dengan uang sebanyak Rp150.000.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.