PEKAN BARU,Mandiripos.com-Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal disampaikan sekda provinsi riau H. Ahmad Hijazi SE MSi saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah 2018 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama APIP- APH Tingkat Kabupaten/Kota se-prov Riau Dalam Rangka Penanganan Pengaduan Masyarakat digedung pauh janggi pekanbaru, jumat (14/09/2018).
Berkaitan dengan hal tersebut, kinerja APIP dan APH di masing-masing kabupaten kota dapat lebih bersinergi dan memantapkan koordinasi dalam melaksanakan tugas.
“Rakor dan kerjasama APIP dan APH tingkat kabupaten kota se Provinsi Riau ini merupakan komitmen bersama untuk mengatasi korupsi,” kata Ahmad Hijazi.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi yang turut hadir bersama Kapolres AKBP Ahmad David. S,Ik , Kajari Jondri SH, dan Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto mengatakan siap mewujudkan kerjasama yang baik antara APIP dan APH di daerah.
“Tadi seluruh Kepala Daerah se-Riau telah melaksanakan Penandatangan perjanjian kerjasama APIP dengan APH kabupaten/kota se-Riau yang diikuti dengan Kapolres dan Kajari selaku Forkompinda” kata Orang Nomor Satu Negeri Istana tersebut.
Dengan demikian kata Syamsuar, banyaknya regulasi yang ada saat ini mengharuskan setiap aparatur di Pemda dapat bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.