SIAK,Mandiripos.com-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Camat Pusako Kabupaten Siak, Riau, inisial Sm (59) warga Kampung Dosan Pusako ditangkap polisi setelah diketahui, menggelapkan uang hasil penjualan tanah milik korban bernama Amri.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David, Selasa (28/8/18) mengatakan, pelaku menjual tanah milik korban seluas lebih kurang 15 hektar di RT 07 RK 02 kampung Sungai Limau Kecamatan Pusako kepada Edi Sukaria sebesar Rp 83 Juta.
“Setelah uang diterima pelaku, uang tersebut tidak diserahkan ke korban, setelah korban mengetahui uang tersebut sudah ada sama pelaku, korban 2 hari setelah itu menjumpai pelaku untuk menanyakan perihal uang tersebut,” kata Kapolres.
Namun kata Kapolres, pelaku telah memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Tidak terima dengan prilaku pelaku tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kejadian itu tanggal 28 Juli lalu. Namun saat itu, pelaku mengetahui, korban telah melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian, pelaku kemudian melarikan diri,” kata Kapolres.
Setelah melakukan penyelidikan, 23 Agustus pihak kepolisian mendapat informasi pelaku berada di Kota Dumai.
“Mendapat informasi itu, unit kita langsung menuju ke informasi tersebut tanggal 24 Agustus, namun pelaku tidak ditemukan,” jelasnya.
Kemudian, 26 Agustus pihak kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Pusako dan berhasil menangkapnya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sebelumya, Kamis (28/8/18) korban datang ke Polsek Bunga Raya melaporkan, perihal penggelapan uang yang dilakukan pelaku.
Kronologi kejadian, saat itu bermula, pelaku datang menjumpai korban untuk meminta surat kuasa atas atas penjualan tanah korban yang terletak di RT 007 RK 002 Kampung Sungai Limau, dengan alasan pembeli yang bernama Edi Sukaria memintanya.
Setelah itu, Edi Sukaria menjumpai korban, untuk menanyakan kenapa lahan yang ia telah beli tersebut tidak boleh dikelola.
Kemudian korban menghubungi pelaku, pelaku membenarkan bahwa lahan tersebut telah dijualnya ke Edi Sukaria sebesar Rp 150 Juta. Namun pelaku baru menerima uang dari Edi sebesar Rp 83 Juta.
Dua hari kemudian, korban menjumpai pelaku untuk meminta uang tersebut, namun pelaku beralasan uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat tanah miliknya di Dumai, hingga sampai ini uang tersebut belum diterima korban.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Bunga Raya untuk pengusutan lebih lanjut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.