SIAK,Mandiripos.com-Sat Reskrim Polres Siak mengamankan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning Nomor polisi : BA 9958 FF.Jalan lintas buatan – siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.Hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 02.50 Wib, dilaporkan pada Hari Sabtu 28 Juli 2018 Sekira pukul 04.00 Wib.
Bawang merah tanpa dokumen karantina berdasarkan LP / A / 86 / VII / 2018 / RIAU / RES SIAK, tanggal 28 Juli 2018.
Pasal yang dilanggar
Mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning dengan no pol : BA 9958 FF bermuatan barang bekas dan bawang merah kurang lebih 2 (dua) ton.
pelaku yang diamankan :
1. URIP RIANTO (SELAKU SUPIR),
50 th, laki – laki, islam, wiraswasta, jl simpang haji RT 003 RW 001 Desa. Meredan Kecamatan Tualang Kabupaten. Siak.
Menurut keterangan Kapolres siak AKBP Ahmad David Melalui Baur Humas Mengatakan.Pada hari ini Sabtu, Tgl 28 Juli 2018 sekira Pkl 02.50 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres siak sedang melintas dijalan lintas buatan – siak kec. Siak kab. Siak dan menemukan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning melintas dengan muatan yang tidak wajar, karena melihat hal mencurigakan tersebut anggota sat reskrim polres siak mengelhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil tersebut berisi bawang, guna pemeriksaan lebih lanjut supir dan barang bukti dibawa kemako polres siak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.”kata Baur Humas Polres Siak(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.