DiDuga Korupsi Dana APBkam 2015 Penghulu Kampung Jati Mulya Di Tangkap


SIAK ,Mandiripos.com- Satreskrim Bagian Tipikor polres siak  pada hari rabu tanggal 11 juli 2018 sekira pukul 11.30 wib. telah dilakukan penangkapan tersangka an. Muklis Hidayat  dalam kasus diduga tidak pidana korupsi dana APBkam kampung jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2015 .

 

Berdasarkan .Laporan polisi nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016.  Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 74/ VI /2018/ Sat Reskrim. Tanggal 14 juni 2016.Surat P21 dari Kejaksaan negeri siak nomor : B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 juni 2018.Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174   / VII/ 2018/ Sat Reskrim, tgl 11 juli 2018. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim. Tanggal 11 juli 2018.

 

Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten  Siak   TA. 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

 

TKP Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan  Kerinci Kanan Kabupaten Siak .

 

 

Kapolres Siak  Melalui Kasat Reskrim di samping Kanit Tipikor Polres Siak.Ipda Resi Omlia SH mengatakan ,”Ya pihaknya Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 011.30 wib telah dilakukan penangkapan Tersangka an. MUKLIS HIDAYAT (Penghulu Kampung/ Kepala Desa) Jati Mulya Kecamatan  Kerinci Kanan Kabupaten  Siak, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Jati Mulya kecamatan. Kerinci kanan kabupaten. Siak TA. 2015. Pelaksaaan tugas dipimpin  oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.”terang Kanit Tipikor.

Baca Juga  Buka Rakor Forkopimda Bupati Siak Bahas Sejumlah Isu Penting

 

Dikatakan olehnya ,saat ini pelaku diamankan di Mapolres siak ,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,dengan  membuat Surat Perintah Penahanan,melakukan tahap II (mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri siak) .”papar Resi

 

 

 

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca