SIAK ,Mandiripos.com- Satreskrim Bagian Tipikor polres siak pada hari rabu tanggal 11 juli 2018 sekira pukul 11.30 wib. telah dilakukan penangkapan tersangka an. Muklis Hidayat dalam kasus diduga tidak pidana korupsi dana APBkam kampung jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan pada tahun 2015 .
Berdasarkan .Laporan polisi nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016. Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 74/ VI /2018/ Sat Reskrim. Tanggal 14 juni 2016.Surat P21 dari Kejaksaan negeri siak nomor : B-1402/N.4.14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 juni 2018.Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174 / VII/ 2018/ Sat Reskrim, tgl 11 juli 2018. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim. Tanggal 11 juli 2018.
Dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak TA. 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi
TKP Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak .
Kapolres Siak Melalui Kasat Reskrim di samping Kanit Tipikor Polres Siak.Ipda Resi Omlia SH mengatakan ,”Ya pihaknya Pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018 sekira pukul 011.30 wib telah dilakukan penangkapan Tersangka an. MUKLIS HIDAYAT (Penghulu Kampung/ Kepala Desa) Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Jati Mulya kecamatan. Kerinci kanan kabupaten. Siak TA. 2015. Pelaksaaan tugas dipimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali.”terang Kanit Tipikor.
Dikatakan olehnya ,saat ini pelaku diamankan di Mapolres siak ,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,dengan membuat Surat Perintah Penahanan,melakukan tahap II (mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri siak) .”papar Resi
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.