Kementerian Koperasi dan UKM Menyalurkan Dana Bantuan Pemerintah Kepada 24 WP Kab Siak


SIAK,Mandiripos.com-Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan dana bantuan pemerintah untuk pengembangan wirausaha pemula kepada 24 orang Wirausaha Pemula (WP) se kabupaten Siak. Nilai bantuan yang diberikan sebesar 10 sampai 13 juta rupiah perorang dengan total Rp.280 juta.

 

 

 

“Dana tersebut dipergunakan untuk mendukung pengembangan usaha para WP, agar dapat menjadi wirausaha yang mandiri dan berkembang,” ujar Rosdiana, Kasubid Dana Hibah pada Asisten Deputi Permodalan, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UKM, beberapa waktu yang lalu di Siak.

 

 

 

“Bantuan ini perdana untuk kabupaten Siak dan pelaku usaha bisa memanfaatkan dengan baik modal yang diterima untuk mengembangkan atau menaikkan skala usaha,” harap Rosdiana.

 

 

 

Program WP ini, lanjut dia, adalah sebagai stimulan untuk mendorong pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan yang lebih besar melalui perbankan atau lembaga pembiayaan lainnya.

 

 

 

Dijelaskannya salah satu persyaratannya adalah secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun) yang dituangkan dalam surat pernyataan.

 

 

 

Selain itu ada legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan. Serta memiliki rencana usaha dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal).

 

 

 

Di kesempatan lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Wan Fajri Aulia, mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memperhatikan UMKM di Kabupaten Siak melalui pengucuran dana bantuan untuk pengembangan WP.

 

 

 

“Dinaskop & UKM Kabupaten Siak akan terus melakukan pendidikan dan latihan kepada UMKM melalui dana APBD maupun dana CSR perusahaan. Tidak hanya itu, kami akan pantau pemanfaatan bantuan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Kirab Api Obor Asean games 2018 ajang promosi pariwisata Kabupaten Siak

 

 

 

Ia katakan, untuk memonitor keberlangsungan usaha WP, dinaskop dan UKM juga mewajibkan penerima bantuan untuk menyampaikan laporan tiap tiga bulan.

 

 

 

“Ya, tentu laporan ini sangat kita butuhkan membantu pelaku usaha membuat pencatatan yang rapi sebagai modal untuk pelaku usaha mengakses perbankan. Dana tersebut cair atau masuk kerekening pelaku usaha sekitar tanggal 29 Juni 2018 kemarin,” imbuhnya.

 

 

 

Salah seorang pelaku usaha, Asrita (41) mengaku senang menerima bantuan dari kementerian tersebut. Dana tersebut akan digunakan untuk membeli peralatan untuk usahanya.

 

 

 

“Alhamdulillah, dengan dana tersebut nanti bisa beli mesin untuk giling dan peras jahe serta alat untuk memasaknya,” sebut Asrita polos.

 

 

 

Ia katakan, selama ini dirinya menggiling jahe menggunakan blender, dan memeras jahe dengan tangan. “Kalau ada mesin  produksikab bisa lebih banyak,” ucap Ita sapaan akrabnya.

 

 

 

Ibu tiga orang anak ini sehari-hari bekerja sebagai tenaga honor di Bagian Adm Pemerintahan Setda Kab Siak. Pulang kerja ia sempatkan untuk membuat bubuk jahe dalam kemasan (wedang jahe) dengan merek ‘ADZ’. Usaha tersebut ia rintis   sejak akhir tahun 2016 yang lalu.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca