SIAK,Mandiripos.com-Dikarenakan butuh pembahasan lebih lanjut, dan masukan-masukan dari tokoh masyarakat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Siak, tentang kawasan tanpa rokok, belum bisa diketok palu untuk dijadikan Perda, saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak, Selasa (22/5/18).
“Alasan pansus A ranperda tentang kawasan tanpa rokok belum bisa disahkan, karena ada berapa konsekuensi anggaran APBD yang harus didalami pihak pansus dan pemerintah daerah,” kata ketua Pansus A Samsurizal, saat sidang paripurna.
Di antaranya kata Samsurizal, menyiapkan ruangan untuk merokok
di masing-masing OPD. Kemudian satgas tersendiri, tentang rokok apakah ada penambahan personil atau memakai Satpol PP yang telah ada.
“Dasar hukum tentang rokok elektrik yang disarankan Kanwil Kumham Provinsi Riau, dimasukan di dalam perda,” kata politikus Demokrat tersebut.
Pria yang akrab di sapa budi itu juga mengatakan, selain bisa disahkan perda tersebut, yakni, sanksi administrasi dan denda yang tercantum di perda. Kemudian, perlu juga sosialisasi ke masyarakat luas tentag kawasan di fasilitas umum, dan khusus yg dilarang seperti tempat ibadah, sekolah dan kesehatan.
“Setelah itu alasan berikutnya, mempelajari daerah yang sudah mengesahkan dan menerapkan kawasan tanpa rokok, bagaimana hasilnya,” terang ketua DPC Demokrat Siak tersebut.
Ia mengatakan, sejauh ini, di Indonesia yang baru ada Perda kawasan tanpa rokok itu, baru lebih kurang 100 daerah dari 600 Provinsi dan Kabupaten/kota.
“Kalau di Riau belum ada, tapi di Sumatera Barat sudah ada Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ini,” katanya.
Ranperda ini kata Samsurizal, kedepannya bisa disahkan, dan bisa juga diserahkan kembali kepada Pemda untuk diusulkan tahun berikutnya.
Paripurna tersebut dihadiri dipimpin ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan didampingi, wakil ketua I Sutatno dan wakil ketua II Hendri Pangaribuan, sementara dari pemerintah Kabupaten Siak dihadiri Plt Bupati Siak H Alfedri.
Sementara, anggota DPRD Siak yang hadir sebanyak 28 orang, tampak juga hadir kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak. (rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.