Plt Bupati Siak Alfedri pimpin Rapat Forkompimda 


SIAK,Mandiripos.com-Menyikapi peristiwa teror bom yang beruntun, Plt Bupati Siak Alfedri bersama Forkompimda Siak, Kepala Kemenag, seluruh Camat, Forum kerukunan umat beragama, Forum Pembauran Kebangsaan dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menyatakan sikap anti terorisme di wilayah Kabupaten Siak, Senin (21/5/2018) pagi

 

 

Ketua FKUB kabupaten Siak Dr. H. Narimin MA membacakan pernyataan sikap di antaranya berisi, mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Mako Brimob dan di Surabaya, siap menjaga keutuhan NKRI yang berbhineka tunggal ika dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, menolak dan melawan segala bentuk segala bentuk aksi terorisme di wilayah kabupaten Siak, serta siap menjaga kerukunan antar umat beragama demi terjalinnya toleransi dan hubungan yang harmonis antar umat beragama.

 

 

Sebelumnya, Plt Bupati Siak Alfedri  meminta seluruh warga Siak agar meningkatkan kewaspadaannya terhadap lingkungan. Memantau sesama warga di lingkungan rumah. Bila mengetahui ada warga baru, segera lapor ke RT atau pihak kepolisian terdekat.

 

 

“Rapat hari ini bagaimana pemerintah bersama seluruh komponen masyarakat bersatu untuk menciptakan suasana kondusif, mengeratkan persatuan dan kesatuan. Mudah-mudahan kondisi ini terus terjaga dan malah semakin baik di kabupaten Siak,” ujar Alfedri.

 

 

Ia pun meminta seluruh Camat untuk melakukan koordinasi bersama Kapolsek, Koramil dan seluruh penghulu termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa, dengan harapan dapat menjaga suasana aman dan tentram.

 

 

Dilain pihak Kepala PN Kab. Siak Bambang Trikoro SH. MH  berharap Satuan Polisi pamong praja (Satpol PP)  sebagai garda pasukan terdepan Pemda, agar lebih giat dan bekerjasama dengan Polri dan TNI.

 

 

Selain itu dilakukan penandatangan Maklumat Bersama oleh Plt Bupati Siak, Kapokres Siak dan Dandim 0303 Bengkalis. Adapun isi dari Maklumat tersebut adalah;

Baca Juga  Misbah Penghulu Laksamana Ketua Apdesi Sabak Auh

  1. Mengaktifkan siskamling pada setiap lingkungan masyarakat baik tempat tinggal maupun tempat kerja.
  2. Pengurus RT dan RW setempat mewajibkan seluruh pendatang / tamu serta warga masyarakat yang didatangi tamu untuk wajib lapor dalam waktu 1×24 jam.

  3. Pengurus RT dan RW bersama dengan aparat Desa/ Kelurahan serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar melakukan pendataan terhadap seluruh rumah kontrakan dan Kost-Kostan beserta penghuninya yang ada dilingkungan tempat tinggalnya.

  4. Melaporkan segera kepada petugas Polri serta aparat terkait lainnya apabila ada informasi terkait aktivitas dan orang- orang yang dicurigai sebagai pelaku aksi teroris.

 

Rapat yang berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak tersebut dhadiri sejumlah pimpinan OPD, instansi vertikal, anggota FKUB, FPK, forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), tokoh adat, agama dan masyarakat.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca