SIAK,Mandiripos.com- Satreskrim polres siak yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim ,pada hari rabu tanggal 25 April 2018 sekira pukul 21.00 wib.m melakukan penangkapan tersangka penggelapan dana APBK sungai selodang kecamatan Sungai Mandau pada tahun 2016 oleh mantan penghulu sungai selodang Syahrul .
Menurut keterangan Kapolres siak Melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana penangkapan tersebut Berdasarkan .
1.Laporan polisi nomor : LP/16-A/ II/2018/ SPKT II. tanggal 12 februari 2018
- Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 19/ II /2018/ SAT RESKRIM. TANGGAL 12 FEBRUARI 2018
-
Surat perintah tugas nomor: SP. GAS/ 101/ IV/ 2018/ SAT RESKRIM. Tanggal 24 april 2018
-
Surat perintah penangkapan nomor: SP. KAP/ 21/ IV/2018/ SAT RESKRIM. Tanggal25 APRIL 2018.”terang Kasat.
Dikatakan oleh Kasat ,Kasus nya yakni tidak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap APB Kampung Sungai Selodsng TA. 2016 dengan cara menggelapkan dana Kampung sebesar Rp 562.000.000 .”jelas kasat
Penangkapan tersebut Jl. Wijaksana perum indra loka kel. Tangkerang labuai Kecamatan Bukit raya kota pekanbaru,
Anggota yang kita terjunkan ,kata Kasat yakni , AKP Hidayat Perdana, SIK (Kasat reskrim), IPDA Resi Omlia SH (Kanit II tipikor)AIPDA Rudi Perangin Angin ( Katim Opsnal ) Brigadir Nobe,Bripda Markus Krisbiantoro, Bripda Sawal Siringoringo,Bripda Bayu Putra S
Kronologis penangkapanPada hari rabu tanggal 25 april 2018 sekira pukul 21.00 wib telah dilakukan penangkapan tersangka an. SYahrul sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaa wewenang terhadap dana APB Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Kab. Siak TA. 2016. Pelaksaaan tugas dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan tersangka saat ini kita inapka di Mapolres siak,untuk penyidikan lebih lanjut.”terang Kasat.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.