SIAK,Mandirjpos.com-Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban PLT Bupati Siak Tahun 2017 disidang paripurna Rabu (18/4/2018) digedung DPRD Kabupaten Siak.
Adapun yang menjadi sorotan fraksi pohon beringin itu sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 71 ayat (2) kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya penyampaian LKPJ selalu tepat waktu, tetapi tahun ini sedikit agak terlambat. Kami ingin mengingatkan kedepan pelaksanaan amanat UU ini hendaknya menjadi prioritas, karena penyampaian LKPJ kepala daerah adalah sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujar juru bicara Ir.Miduk Gurning.
Secara umum selama 3 tahun terakhir angka kemiskinan di Kabupaten Siak dibawah angka kemiskinan nasional dan provinsi Riau. Namun demikian jika dilihat trend perkembangannya mulai 2016 sampai dengan 2017 meningkat dari 5,52 persen meningkat menjadi 5,80 persen. Sementara angka kemiskinan nasional dan Provinsi Riau dalam kurun waktu yang sama menunjukan trend yang menurun walaupun besaran presentase nya masih diatas Kabupaten Siak.
“Padahal kita sudah membentuk Tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan dan sudah melaksanakan berbagai program yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, namun angka kemiskinan tetap saja meningkat. Keadaan ini menunjukan bahwa efektivitas kebijakan dan pelaksanaan program-program yang berhubungan dengan pengentasan kemiskinan belum sesuai dengan harapan. Sehubungan dengan itu, dalam kesempatan ini kami mohon penjelasan saudara Bupati apa yang menyebabkan angka kemiskinan di Kabupaten Siak meningkat,” kata Miduk Gurning.
Lanjut Miduk hal itu penting untuk dipertanyakan dalam kesempatan ini karena hakekat dari pelaksanaan pembangunan adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan salah satu ukurannya adalah menurunnya angka kemiskinan.
Dalam sidang paripurna itu di hadiri Plt Bupati Siak Drs Alfedri, 21 orang anggota DPRD Kabupaten Siak, Forkopimda, Kadis, Kabag, Kaban di lingkungan OPD Siak. Sidang dipimpin wakil ketua I Sutarno SH, ketua dan wakil ketua DPRD II tak tampak hadir.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.