SIAK,Mandiripos.com- Sejumlah Perusahaan Cangkang yang berada di wilayah Kawasan Tanjung Buton tidak taati aturan.
Pasalnya,udah bertahun tahun melakukan kegiatan ekspor Cangkang Melalui pelabuhan Resmi Tanjung Buton,namun hingga kini tidak ada memilik izin Lingkungan.
“Seperti PT BFI, ternyata hingga kini belum ada mengantongi izin Amdal dari BLH Kabupaten siak.”kataKepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH).Kabupaten Siak saat di tanya wartawan (9/4/2018).
Dikatakanya.Pihak BLH Kabupaten Siak hingga kini belum ada mengeluarkan izin Lingkungan kepada Sejumlah perusahaan Cangkang yang ada di Kawasan Tanjung Buton.
Kalau izin lain,kata syafrilenti,itu kita tidak tahu,kalau izin Amdal belum ada kita keluarkan.
Dia mengaku,beberapa hari lalu ada pihak perusahaan Cangkang menghubungi saya melalui telepon untuk ekpos.
Tapi,kata syafrilenti,saya belum ada waktu untuk ekspos Perusahaan Cangkang itu.
Dia juga mengatakan.perusahaan Cangkang yang ada di Tanjung Buton itu,seperti PT .BFI ,jika di lihat,mereka tidak ada membuat penampung limbahnya.
Ini sudah melanggar aturan yang berlaku,apa lagi mereka sudah lama beroperasi.tapi dampak lingkungannya tidak mereka perhatikan.
Belum Ada Retribusi Ke Daerah.
Selain tidak memilik Izin Amdal dari BLH,Perusahaan Cangkang yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Buton tidak ada Membayar PAD ke Kabupaten siak.
Hal tersebut di akui oleh Kadis DPPKAD Kabupaten Siak Yanprana jaya kepada wartawan.
Belum ada Perusahaan Cangkang di kawasan Tanjung buton itu memasukan PAD ke Kabupaten siak.
Sementara itu ,pihak PT.BFI Rudi saat di tanya Wartawan melalui WAnya mengatakan,bahwa
Untuk semua perizinan kita termasuk amdal saat ini sudah dalam proses oleh pihak BLH Kabupaten siak.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.