KOTO GASIB,Mandiripos.com- Adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kampung Rantau Panjang jalan PT RAPP Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu. Jum’at tgl 30 Maret 2018 sekira jam 23.35 wib.TKP Jl.Pelabuhan RAPP,kampung Rantau Panjang,Kecamatan Koto Gasib,Kabupaten Siak.
Pelaku Wilhan umur 40 tahun, laki laki, suku Minang, Padang / 23 Februari 1978, alamat perumahan Palma Putri Blok D16,Rt.003,rw.016 Kelurahan Sidomulyo Barat,Kecamatan Tampan,kodya Pekanbaru.
2 (dua) paket diduga Narkotika Sabu sabu yang dibungkus kertas putih seharga paket 700 ribu.3(tiga) paket diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening seharga 200 ribu,1(satu)paket diduga Narkotika dibungkus dengan plastik bening seharga 100 ribu,uang penjualan rp.1700.000,-
Menurut keterangan Kapolres siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi mengatakan Diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang menjual Narkotika diwilayah wilkum Polsek Koto Gasib. Selanjutnya Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan untuk melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 30 Maret 2018, bersama anggota jaga Bripka Romi Candra dan Brigadir Gabe Napitupulu dan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib melakukan penangkapan terhadap Wilham dan, dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan 6(enam) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.”terang Kapolsek
Selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.