KOTO GASIB,Mandiripos.com- Terkait Kasus penangkapan pelaku uang palsu Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pkl 10.00 Wib ditangkap 2 ( Dua ) orang tersangka yang di duga melakukan TP Pengedar Uang Palsu,dikecamatan Koto Gasib dan pelakunya di Tangkap di Tualang perang.
Menurut keterangan Kapolsek Koto Gasib dari hasil penyelidikan sementara dua pelaku tersebut berstatus duda dan janda yang lagi kasmaran alias pacaran
Slamet Rahardjo Lakis, 50 th, Buruh bangunan, Almt.Jl.Hangtuah XI Rt 003 Rw 006 Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Siti Wakidah (51 Th) Pr, IRT, Almt.Jl.Mandi Angin Pinang Sebatang Barat Rt 03 / Rw 03 Kecamata Tualang Kabupaten Siak.
Dikatakan oleh kapolsek ,Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wib. Personil Res Intel Polsek Koto gasib yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Iswandi mendapat informasi bahwa Tersangka yang di duga mengedarkan Uang Palsu berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepat nya di Kampung Pinang Sebatang Barat KecamatanTualang Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Koto gasib Ipda Iswandi dan Kanit Ik Aiptu N.Munte beserta Anggota melakukan penyeledikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 13.40 Wib, tim melakukan pengintaian sesuai dgn Informasi yg didapat di Rumah tersangka An.Siti Wakidah yang berada di Kampung Pinang Sebatang Barat dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangaka An.Siti Wakidah pada saat akan pergi berjualan sesuai dengan Informasi dan di dilakukan Pengecekan Terhadap Dompet yg dimiliki oleh Tsk An.Siti Wakidah dan di temukan Uang Palsu pecahan Uang Rp.100.000,- Pecahan Uang Rp.10.000,- dan Pecahan Uang Rp.5000, Kemudian melakukan Pengeledahan Rumah yg disaksikan Oleh Ketua RT setempat, Kemudian Tim Melakukan pengembangan Terhadap Tsk yang memberikan Uang palsu tersebut An.Slamet Raharjo dan tim menuju tempat kerja Tsk An.Slamet Raharjo yg sedang bekerja bangunan di sebuah perumahan dan sekira Pukul 16.45 wib
Tim melakukan penangkapan saat Tsk sudah pulang dan membawa kekontrakan Tsk dan di Kampung Pinang sebatang Barat dan di lakukan pengeledahan di dalam Rumah Tsk yg disaksikan oleh Pemilik Rumah dan di jumpai alat Skan berupa Printer Merk Canon dan 2 Lembar Uang Pecahan Rp.50.000,- yang diletakan di dalam Kamar tsk An.Slamet Raharjo.kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Koto gasib guna proses lebih .”Tetang Ipda Iswandi.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.