KOTO GASIB ,Mandiripos.com- Dengan hitungan jam Polsek Koto Gasib Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pkl 10.00 Wib telah diamankan 2 ( Dua ) orang tersangka yang di duga melakukan TP Pengedar Uang Palsu. Dengan tersangka Slamet Rahardjo (50 th) Buruh bangunan, Almt.Jl.Hangtuah XI Rt 003 Rw 006 Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan. Siti Wakidah 51 Th, Pr, IRT Almt.Jl.Mandi Angin Pinang Sebatang Barat Rt 03 / Rw 03 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Barang bukti yang di amankan 1. 1 Buah Printer Merk Canon MP 287
- 1 Rim Kertas A4 Merk Roco Premium
-
4 Lembar Uang Pecahan Rp.100.000
-
2 Lembar Uang Pecahan Rp.50.000
-
10 Lembar Uang Pecahan Rp.10.000
-
6 Lembar Uang Pecahan Rp.5000
-
Hanphone Merk Nokia warna Merah Jambu 1 Buah
-
Hanphone Merk Stawberry warna Hitam.
-
1 Buah Dompet Warna Coklat
-
2 Buah kertas Karbon
Kronologis penangkapan ,Pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wib. Personil Res Intel Polsek Koto gasib yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Iswandi mendapat informasi bahwa Tersangka yg di duga mengedarkan Uang Palsu berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepat nya di Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.”kata Kapolsek
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Koto gasib Ipda Iswandi dan Kanit Ik Aiptu N.Munte beserta Anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 13.40 Wib, tim melakukan pengintaian sesuai dgn Informasi yang didapat di Rumah tersangka An.Siti Wakidah yg berada di Kampung Pinang Sebatang Barat dan sekira pukul 16.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangaka An.Siti Wakidah pada saat akan pergi berjualan sesuai dengan Informasi dan di dilakukan Pengecekan Terhadap Dompet yang dimiliki oleh Tsk An.Siti Wakidah dan di temukan Uang Palsu pecahan Uang Rp.100.000,- Pecahan Uang Rp.10.000,- dan Pecahan Uang Rp.5000, Kemudian melakukan Pengeledahan Rumah yg disaksikan Oleh Ketua RT setempat.
“Kemudian Tim Melakukan pengembangan Terhadap Tsk yang memberikan Uang palsu tersebut An.Slamet Raharjo dan tim menuju tempat kerja Tsk An.Slamet Raharjo yg sedang bekerja bangunan di sebuah perumahan dan sekira Pukul 16.45 wib tim melakukan penangkapan saat Tsk sudah pulang dan membawa kekontrakan Tsk dan di Kampung Pinang sebatang Barat dan di lakukan pengeledahan di dalam Rumah Tersangka yang disaksikan oleh Pemilik Rumah dan di jumpai alat Skan berupa Printer Merk Canon dan 2 Lembar Uang Pecahan Rp.50.000, yang diletakan di dalam Kamar tsk An.Slamet Raharjo.”papar Kapolsek
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Koto gasib guna proses lebih lanjut.”tutup Kapolsek
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.