JAKARTA,Mandiripos.com-Dalam rangka Percepatan pelaksanaan Berusaha di Kawasan Industri (KI) Tahun 2018 yang dipusatkan di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Suhartoyo,BKPM Jakarta,Selasa(6/3/18).
Rapat tersebut dilaksanakan Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan BKPM No.13 Tahun 2017 tentang pedoman perizinan dan fasilitas Penanaman Modal sebagai tindak lanjut amanat Peraturan. Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan Berusaha dalam rangka percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Industri tahun 2018.
“Rapat Koordinasi Finalisasi Implementasi KLIK dilakukan sebagai tujuan untuk percepatan terhadap pelaksanaan Berusaha di Kawasan Industri baik yang ada di setiap daerah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang di hadiri dari beberapa pejabat Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota maupun Perusahaan yang bergerak di bidang industri”,kata Plt Bupati Siak Alfedri.
Turut mendampingi pada Rakor tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Heriyanto SH, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Arfizon.(rls)