SIAK,Mandiripos.com-Asisten Pemerintahan dan Kesra (asisten I) membuka pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten Siak, Senin, (5/3/2018) pagi, di ruang rapat kantor Bupati Siak.
Di era digital saat ini dibutuhkan keterbukaan informasi dan dokumentasi secara benar dan akurat oleh badan atau pejabat publik. Keterbukaan Informasi ini di dasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Kepala Dinas Kominfo Kab. Siak, Arfan Usman mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting, terutama bagi setiap OPD didalam sistem penyelenggaraan tugas PPID menjadi wadah dan sumber informasi bagi masyarakat.
“Saat ini keterbukaan informasi menjadi hal sangat penting bagi masyarakat baik di perkotaan maupun dipedesaan. Dan pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat,” terang Arfan.
Hal itu lanjut Arfan, tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
Menurut dia, Menyajikan informasi yang benar, terbuka dan transparan merupakan tolak ukur bagi keberhasilan penjabat daerah dalam mengelola pemerintah.
Penyelenggaran PPID kabupaten Siak telah dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat kekurangan, dimana belum optimalnya koordinasi antara PPID utama dan pembantu. Ia berharap, kedepannya akan terjadi perbaikan kearah pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi mengungkapkan, bahwa dalam keterbukaan informasi publik FITRA Riau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Siak bersama-sama mendorong perbaikan pelayanan publik.
“Kita selalu mendorong pemerintah daerah, dalam menyelengarakan keterbukaan Informasi publik. Riau, baru hanya kabupaten Indragiri Hulu saja yang melaksanakan PPID secara terukur,” ujarnya.
Dilain pihak Asisten I setda Kab. Siak Budi Yuwono saat membuka acara workshop tsrsebut menjelaskan bahwa saat ini semua informasi menjadi hak warga negara, terlebih di era digital saat ini, semua hal dapat di ketahui dengan mudah oleh masyarakat.
Sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya.
Acara pelatihan uji konsekwensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Inhu Roma Doris dan peserta workshop dari masing-masing OPD.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.