KOTO GASIB,Mandiripos.com- Jajaran Polsek Koto Gasib mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan LP/05-B/I/2018/Riau/Res Siak/Sektor Koto Gasib, tanggal 13 Februari 2018
Pelapor Sutijo, 62, Tani,Dusun lingkar naga Kampung Buatan II kecamatan koto Gasib , Kabupaten Siak.
Korban pencabulan Jla ( 14 Th), Pelajar, Almat RT 17/06 Dusun Lingkar Naga Kampung Buatan II Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi mengatakan pelaku yang kita amankan yakni
YAS ( 19 thn) Belum bekerja, kampung. Buatan II , kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak.
Dengan TKP Di dekat penyebrangan lama P.T Pertamina EP yang bertempat disemak-semak tepi sungai siak kampung buatan II kecamatan koto Gasib, kabupaten. Siak.”kata Ipda Iswandi
Barang bukti yang diamankan
- 1 Helai baju sekolah Pramuka
-
1 Helai Rok Pramuka
-
1 Helai Bra Warna Merah Maron Motif Bungga
-
1 Helai Calana Dalam warna Biru Muda Motif Bungga
-
1 Helai Jilbab Warna Coklat.
Kronologis kejadian nya .Pada hari selasa tgl, 23 februari 2018 sekira jam 19:30 terlapor telah berjanji untuk berjumpa dengan korban,pada saat bertemu terlapor mengajak korban pergi ke turap dekat penyebrangan lama P.T Pertamina EP yang bertempat disemak-semak tepi sungai siak kampung Butan II kec.Koto Gasib Kab Siak.Setibanya disana terlapor meninta korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolak, tak terima atas penolakan tersebut kemudian terlapor melakukan pemaksaan sampai terlapor berhasil menyetubuhi korban.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek koto Gasib untuk pengusutan lebih lanjut.”ujar Kapolsek(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.