KOTO GASIB,Mandiripos.Com- Berdasarkan LP/04-B/I/2018/Riau/Res Siak/Sektor Koto Gasib, tanggal 13 Februari 2018 ,jajaran Polsek langsung bergerak cepat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur ,yang di lakukan oleh di duga warga Buatan II kecamatan Koto Gasib.
Menurut keterangan Kapolres siak Melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi Membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur ,hal ini adanya laporan dari orang tua korban
Lasrin, (49)RT 17/ 06 Dusun lingkar naga Kampung Buatan II kecamatan koto Gasib , Kabupaten Siak.
Dengan korban PK(16 Th, )Almt.RT 17/ 06 Dusun Lingkar Naga Kampung Buatan II Kecamatan Koto gasib Kabupaten Siak.”terang Kapolsek
Dikatakan oleh kapolsek pelaku yang kita amankan yakni M. Nazar Bin. (20thn)Belum bekerja Dusun darma sakti kamp. Buatan II , kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak.
Sebagai TKP Di dalam rumah kosong samping smun 1 koto Gasib jl.pertamina km 01 kampung buatan II kec.koto Gasib, kabupaten Siak.
Lebih jauh dikatakan oleh kapolsek ini lah kronologi kejadian Pada hari selasa tgl, 13 februari 2018 sekira jam 14:00 datang seorang laki-laki melaporkan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh sdr M.nazar. pada saat itu terlapor dan korban selesai merayakan pergantian tahun baru kemudian terlapor langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong yang tepatnya berada disamping smun 01 koto Gasib untuk kelakuan hubungan intim. Setelah hampir 1 bulan pelapor baru mengetahui kejadian ini.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polsek koto Gasib untuk pengusutan lebih lanjut.dan saat ini pelaku ditahan di mapolsek Koto Gasib untuk penyidikan lebih lanjut.”(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.