KERINCI KANAN,Mandiripos.com-Jajaran Polsek kerinci kanan tak hentinya berburu Pada barang haram yang merusak Pada generasi muda,hal ini terbukti .Pada hari jumat tanggal 02 Feb 2018 sekira pkl 18.15 Wib telah diamankan 1 (Satu) orang tersangka yang di duga kepemilikannya narkoba jenis shabu-shabu.
Adapun pelaku yang Diamankan oleh Polsek kerinci kanan .Koko Novrianto Jakar 03 Nov 1983 , Buruh , Jalur 3 Rt 12 Rw 04 Kampung Jati Mulya Sp 9 Kecamatan Kerincikanan Kabupaten siak. Dengan TKP di dalam Rumah Terlapor jalur 3 Rt 12 Rw 04 kamp Jati Mulya kecamatan Kerinci Kanan kabupaten siak.
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Yusirwan Membenarkan adanya penangkapan pelaku kepemilikannya narkoba Shabu Shabu dan barang bukti yang diamankan adalah .4 ( empat Paket di duga Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 2,12 gram 2 bungkus besar plastik klip bening di dalam plastik,1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 ( dua ) buah Hp merk Samsung dan Nokia, 1 buah bong dari botol sprite, 1 kaca pirek, 3 buah pipet, 2 buah mancis, Uang sejumlah Rp 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah )
Dikatakan oleh AKP Yusirwan .Pada hari jumat tanggal 02 Feb 2018 sekira pukul 17.00 Wib. Pers Sat Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Kec. Kerinci Kanan Kab siak tepat nya di Jalur 3 Kamp. Jati Mulya Kec.Kerinci Kanan berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fazri beserta Anggota melakukan penyeledikan tentang ke benaran informasi tersebut.”ungkap Mantan Kasat Shabara polres Siak
Lebih lanjut dikatannya Sekira pukul 18.10 Wib, Kanit Res bersama Anggota langsung menuju rumah terlapor langsung mengedor pintu depan dan personil lainya menuju belakang dan samping rumah, terlapor tidak mau nembuka rumahnya lalu di dobrak dari pintu samping, kemudian langsung mengamankan pelaku yang bernama KOKO NIVRIANTO Als KOKO yang saat itu bersembunyi di dalam kamar mandi, setelah mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan atau disekitar pelaku dan pengeledahan terhadap rumah didampingi ketua Rw setempat di temukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu-shabu berbagai ukuran dibungkus Plastik bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hijau, 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik bening klip merah diduga pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah gunting besi gagang warna hitam, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut.”kata Kapolsek.
Untuk sementara ini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Kerinci Kanan untuk menyelelidikan lebih lanjut.”(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.