SIAK,Mandiripos.com-Penemuan mayat bayi di areal PT. RAPP Barak Kelantan Kampung Lubuk Jering. Diduga mayat bayi yang telah membusuk itu dibuang karena hasil dari hubungan gelap.
Penemuan berawal ketika Lisana Waruwu warga Lubuk Jering hendak mengambil daun ubi untuk sayur di sekitar Areal PT. RAPP Barak Kelantan. Namun dia mencium bau busuk dan ternyata berasal dari mayat bayi yang sudah meninggal.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Sungai Mandau, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau beserta anggota meluncur ke TKP dan dilakukan Olah TKP.
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah SIK, membenarkan penemuan mayat bayi perempuan, Selasa (30/1/2018), sekira pukul 07.00 WIB.
“Dua tersangka berinisial AN dan SG, sudah diamankan. Pasangan ini mengaku ketika dilahirkan bayi tersebut sudah meninggal dunia,” kata Kapolres.
Dari hasil sementara pemeriksaan polisi terungkap bahwa laki-laki dan perempuam yang diamankan bukanlah pasangan suami istri.
“Dari pengakuan tersangka bayi perempuan yang sudah terkubur itu sudah meninggal saat melahirkan. Namun kita tetap melakukan pemeriksaan selanjutnya. Saat ini mayat bayi kita bawa ke RS Bhayangkara guna otopsi,” kata Barliansyah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal meninggal dunia dihukum paling lama 15 Tahun. Dalam ayat 4: pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan orang tuanya.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.