Panwaslu ingatkan ASN netral di Pilgubri  2018 dan Pilpres 2019. 


SIAK,Mandiripos.com-Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilgubri serentak 2018 , Pemilihan serta Pilpres 2019 ditaja oleh Panwaslu Kab.Siak dilaksanakan di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, 

Selasa (22/1/2018).

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H.T Said Hamzah yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa,   dalam pelaksanaan pilkada 2018 ini tentunya kita harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No 5 Th 2014 tentang ASN.

 

“Lanjut Hamzah , ia mengharapkan nantinya setelah diberikan materi oleh panwas kab siak, kiranya kalau ada keragu raguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan   semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan sebaiknya walaupun dalam pelaksanaan sebelumnya kita juga sudah menghimbau kepada ASN terkait dengan masalah netralitas , jelasnya”.

 

Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak M. Royani sebagai narasumber serta dihadiri juga oleh Asisten I, II, III Setda Kab Siak dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.

 

Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak M. Royani mengatakan bahwa panwaslu dibentuk berdasarkan UU adalah dan insyaallah harapan bersama di tahun ini panwaslu kab.siak akan berubah menjadi badan permanen yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum.

 

“Semoga masa transisi ini, hal hal yang bisa berjalan dengan baik, dan kami juga mohon doa dari para pemangku di pemerintahan agar masa transisi dapat berjalan dengan baik sehingga kita benar benar mempunyai badan pengawasan pemilihan umum di kab siak. Ini berlaku di seluruh Indonesia, yang pada awalnya panitia akan berubah menjadi badan yang permanen. “ucapnya.

Baca Juga  Manager dan Karyawan PKS Ptpn5 Lubuk Dalam Mengucapkan Selamat dan Sukses HPN Kab Siak 2022

 

Lebih lanjut Royani menyampaikan,

“Wujud ini terbukti dalam pemilihan bupati pada 2015 silam, panwaslu pemkab siak bersama pemkab siak mendapatkan panwaslu award tingkat nasional ke 5. Ini atas dasar partisipasi dan komunikasi yang baik antara pemkab dan panwaslu di kab siak”sebutnya.

 

Panwaslu kab siak telah melakukan berbagai tahapan, seperti sudah terbentuknya Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing masing, harapannya pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga pada TPS nantinya.

 

“Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL), dalam UU 7 Th 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan dan untuk Kab Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain karena secara nasional adalah panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua panwaslu yang ada di kampung Se -Kab. Siak sebanyak 131 PPL”pungkasnya.

 

Dalam sosialisasi ini juga dibuka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses penetapan bakal calon sampai dengan tahap pemilihan tangga 27 Juni 2018 mendatang.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca