SIAK,Mandiripos.com- Masih adanya dana ADK yang belum dibayarkan oleh Pemkab siak dalam Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Siak tahun anggaran 2016 dan 2017, ternyata masih belum dibayarkan keseluruhannya atau 100% oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, karena keterlambatan dana trasfer dari Pemerintah Pusat. Diketahui bahwa untuk ADK anggaran 2016, sudah ditransfer Pusat di akhir Desember 2017, dan baru akan dibayarkan diawal 2018 ini.
Rabu (10/1/18), Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak Yan Prana Jaya dan Kabid Pembiayaan BKD, menjelaskan bahwa untuk ADK 2016 telah disalurkan sampai dengan tahap 2 pada tahun anggaran 2016, sedangkan tahap 3 tidak dapat disalurkan karena transfer dana bagi hasil triwulan 4 pada tahun anggaran 2016 tidak disalurkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya dana bagi hasil triwulan 4 tahun 2016 tersebut telah ditransfer pemerintah pusat pada 27 Desember tahun anggaran 2017 dan dari total dana yang ditransfer tersebut, Pemkab Siak akan menyalurkan sebesar 10 % untuk ADK pada awal tahun anggaran 2018.
Untuk ADK tahun anggaran 2017 yang belum disalurkan adalah ADK tahap 3, karena transfer dana bagi hasil untuk triwulan 4 belum disalurkan Pemerintah Pusat, sehingga Pemkab Siak juga belum bisa menyalurkan dana ADK tahap 3 tersebut. Dana tersebut akan disalurkan Pemerintah Pusat pada akhir tahun anggaran 2018 untuk kurang bayar triwulan 4 tahun anggaran 2017.
“Tunda bayar karena dana belum ditrasfer Pusat, dan apabila dana bagi hasil sudah dibayarkan Pusat, maka 10% nya untuk ADK dan langsung kita salurkan,” ujar Kabid Pembiayaan.
Selain itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak Yurnalis,kepada Wartawan mengatakan , bahwa untuk dana tunda bayar di 2016 sekitar Rp8,8 miliar, dan untuk di 2017 sekitar Rp30 miliar.
Sementara itu keterangan Ketua APDESI Siak Juprianto , dengan adanya tunda bayar ini tentunya akan berpengaruh dalam sistem pemerintahan desa.
“Dari dana ADK itu ada honor Muazin masjid, guru honor MDA, guru Taman Kanak-kanak, Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga, dan ada juga biaya operasional dan biaya alat tulis. Jadi karena dana belum dibayarkan, ya!! terpaksa mereka belum dapat honor,” terang Juprianto.
Sementara itu,salah seorang penghulu Kampung di kecamatan Kerinci Kanan Kampung Kumbara Utama ,Suroso Hadi mengatakan ,Kita sangat mengharapkan kan untuk pembayaran dana ADK yang tunda bayar dari tahun 2016 dan 2017 ,karna ini sangatlah berdampak pada pembayaran operasional kantor dan gaji perangkat kampung ,”terang Suroso ,penggurus APDESi kab Siak.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.