Waduh,  tahun 2017 Memasuki 2018 Pemkab Siak Jadi Tergugat di Pengadilan

Jpeg

SIAK,Mandiripos.com- Sepanjang 2017 dan Memasuki tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, diketahui telah 10 kali menjadi tergugat di pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Dalam 10 perkara yang masuk di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak, 2 perkara sudah diputuskan di PTUN.

 

 

2 perkara yang telah diputuskan hakim PTUN yakni tentang kebijakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) ULP lelang pasar perawang di Kecamatan Tualang dengan penggugat PT Bumi Siak Makmur, dan tentang pengadaan makan minum di Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan penggugat Rumah Makan (RM) Pondok Putri.

 

 

Senin (8/1/18), keterangan Kabag Hukum Setda Siak Jhon Efendi membenarkan adanya gugatan yang masuk tersebut, dan pihaknya masih melakukan proses persidangan.

 

 

“Ada 2 perkara yang sudah putus di PTUN, dan 8 perkara lagi saat ini masih dalam proses persidangan baik di PN dan PTUN,” terang Jhon.

 

 

Selain itu, Jhon juga mengatakan bahwa diawal 2018 ini masuk lagi dua gugatan. Pemkab Siak turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut yakni proses ganti rugi lahan untuk jalan tol di wilayah Kecamatan Minas, dan Kandis, dengan penggugat perorangan yakni Hendra Saputra. Dan perkara satu lagi, terkait lahan di Kecamatan Sungai Apit.

 

 

“Untuk dua perkara yang masuk di awal tahun 2018 ini, Pemkab Siak sebagai turut tergugat saja,” ungkap Kabag Hukum.(f)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca