Hari pertama kerja ASN, tak disiplin kena Sanksi


SIAK,Mandiripos.com-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak masuk kerja hari pertama tahun 2018, usai menikmati libur cuti bersama.

 

Sekitar pukul 07.30 WIB, seperti biasa sebelum masuk ke kantor bagian masing-masing, di halaman sekretariat daerah kantor bupati Siak dilaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Khairial Azmi, Selasa (2/1/2018) pagi.

 

Khairial Azmi mengatakan, untuk kehadiran tingkat kehadiran sekretariat daerah kabupaten Siak di hari pertama tahun 2018 mencapai 90%. Bagi ASN yang berhalangan hadir, harus dibuktikan oleh kepala bagian masing masing dengan mengirim surat yang ditujukan ke badan kepegawaian daerah.

 

“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan kita, absennya langsung di ambil oleh petugas dari badan kepegawaian, dan diserahkan ke pimpinan kita,” ujar Azmi.

 

Bagi ASN yang tidak hadir, kata Azmi, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),  sesuai dengan ketentuan tersebut,  masing-masing unit atau bagian untuk melakukan teguran sesuai dengan aturan tersebut.

 

“Teguran atau sangsi yang diberikan kepada ASN, bagi yang tidak masuk setelah liburan bersama,  maka akan diberi sangsi langsung, yang disesuaikan dengan PP 53 dan PP 11 tahun  2017,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, masyarakat tidak perlu ragu untuk  mendatangi dinas-dinas yang melayani kepentingan publik. Sebab para pegawai sudah siap menjalankan tugasnya seperti biasa. “Hari ini pelayanan publik juga sudah berjalan,” ujarnya.

 

Kegiatan ASN dilingkungan pemkab Siak di hari pertama kerja diawali dengan apel bersama di satuan kerja masing-masing.(rls)

Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca