SIAK,Mandiripos.com-Terkait Penangkapan 8 orang anggota Pemuda Pancasila Kecamatan Tualang OK, SI,IR, NI,AS,AR,AP,RS di KM 11 Perawang Barat Kecamatan Tualang, Rabu kemaren (27/12/2017) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kedelapan orang tersebut dituding oleh anggota personil Polres Siak melakukan tindak pidana Pungutan Liar dijalan raya
Kapolres Siak AKBP Berliansyah SIK saat dikonfirmasi Mandiri Pos.com menyebutkan bahwa Informasi penangkapan tersebut berawal dari masyarakat
Kemudian personil kita langsung turun dan mengamankan 8 orang tersebut.
Sesuai surat perintah tugas / 478 / XII / reskrim tanggal 27 Desember 2017, mereka (8 orang) ditangkap dengan mengamankan barang bukti berupa cangkul, Skop, kardus beserta uang sebanyak 165. 000
” kedelapan pelaku sudah kita buat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta memberi nasehat dan kemudian pelaku kita lepaskan, ” jelas Kapolres. (jabrix)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.