SIAK,Mandiripos.com- Terkait kasus pungli dana pengurusan surat sertifikat tanah dengan program prona , satreskrim bagian Tipikor polres siak melakukan penyerahan tahap 2 perkara tipikor (pungli pengurusan prona)
Pada hari ini kamis tanggal 22 desember 2017. Telah dilakukan giat tahap II di kejaksaan negeri siak,dasar Laporan polisi nomor: LP/31-A/V/2017/riau/ res siak. Tanggal 31 mei 2017 Surat P21 nomor: B-2945/N.4.14.8/Fd.2/11/2017, tanggal 14 desember 2017 an. Tersangka suparman bin wisran sebagai kaur pemerintahan kampung pinang sebatang Barat.
Dugaan tindak pidana korupi dan atau penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar ( PUNGLI) terhadap pengurusan sertifikat prona.
Pasal yang dipersangkakan:Pasal 12 huruf a dan huruf b jo pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jl. Komplek perkantoran Pemda. Kecamatan Kabupaten.Siak .
Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana jum at (22/12) mengatakan Unit 2 Sat Reskrim telah melaksanakan tahap II dikejaksaan negeri siak terhadap perkara tersebut diatas langsung dipimpin oleh Kasi pidsus Imanuel Tarigan, SH., MH dan jaksa Sdr. Rama, SH serta Jaksa Sdr. Rendi, Sh
Dikatakan oleh kasat modus tersangka dalam melakukan pungli dengan menetapkan uang untuk lahan perumahan 1 juta rupiah dan untuk perkebunan 750 ribu per surat.”kata Kasat
Dan saat ini Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh kejaksaan negeri siak.”jelas kasat (f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.