Total Pembaca: 581
SIAK, Mandiripos.com- Satu trobosan baru dilakukan Panwaslu Kabupaten Siak untuk merangkul pemilih pemula sebagai Pengawas Partisipasi Pemilu, yakni dengan menggandeng Grakan Pramuka sebagai motor dalam meningkatkan partsipasi pemula, sekaligus sebagai relawan dalam melakukan pengawasan terhadap rentetan tahapan pemilu.
Upaya itu dibuktikan dengan kunjungan rombongan Panwaslu Kabupaten Siak yang dipimpin oleh Moh. Royani bersama Ahmat Dardiri, Kepala Sekretariat Panwaslu Agung, Senin (18/12/17) ke Kantor Kwarcab 09 Gerakan Pramuka Siak, Komplek Balai Kayang II. Kehadiran Rombongan disambut hangat oleh Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Siak Drs. Jamaludin, didampingi Sekretaris Mahadar M.Pd serta pejabat teras gerakan pramuka Siak lainya.
“Tujuan kedatangan kami ke Kwarcab untuk menjalin kerja sama dalam pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun 2018, serta pemilihan umum 2019. Dengan menggandeng Pramuka Kwarcab Siak, kami mengajak adik-adik pelajar yang bergabung di Pramuka, khususnya pemilih pemula bisa memahami akan pentingnya menyalurkan hak pilih, sekaligus melakukan pengawasan selama proses pesrta demokrasi berlangsung,” kata Moh. Royani.
Menurut Royani, ada 6 strategi Pengawasan Partisipatif. Melibatkan gerakan pramuka merupakan salah satu bahagian dari 6 strategi itu, dengan dasar Pramuka tergolong organisasi yang independen.
“Ada 6 strategi, pertama pengawasan berbasis IT atau Gowaslu, Pojok Pengawasan, Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat, Gerakan Pengawasan Partisipatif Pemilu. Melibatkan Pramuka masuk dalam Saka Adhyasta,” ujar Royani.
Menurut Royani, pemilih pemula umumnya memiliki semangat yang tinggi, dan masa pelajar memiliki idealisme yang teguh. Atas dasar pemikiran itu pihaknya menjalin kerja sama ini. “Ini trobosan yang kami buat, insyaAllah di Riau baru Siak yang membuat,” ujar Royani.
Sekretaris Kwarcab Gerakan Pramuka Siak Mahadar mengaku menyambut baik gagasan dan upaya yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Siak.
“Secara prinsip kami menyambut baik dan sangat mendukung, namun perlu ditelaah. Panwaslu bekerja berdasarkan UU No 7 tahun 2017, sementara Pramuka memiliki rambu-rambu yang diatur dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka,” ujar Mahadar.
Menurut Mahadar, jika keterlibatan kerja sama ini hanya sebatas untuk menyadarkan pemilih pemula akan pentingnya menyalurkan hak pilih dalam pesta demokrasi, hal itu baik dan tidak melanggar ketentuan.
“Kalau tujuannya meningkatkan partisipasi pemilih, itu sah-sah saja, namun kalau ada kontek lain perlu kita telaah,” pungkasnya.
Hasil petermuan ini akan dibuat MoU kesepakatan bersama antara Panwaslu Kabupaten Siak dengan kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Siak. MoU ini akan dijadikan acuan dalam melaksanakan kerja sama guna mensukseskan pesta demokrasi akbar yang akan berlangsung dua tahun berturut-turut ke depan.
Ayo Berikan Rating Terbaik pada tulisan ini 🙂
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.