SIAK, Mandiripos.com-Salah satunya seperti penambangan pasir yang terdapat di Jalan Baru Pemda Kampung Maredan Barat Kecamatan Tualang ini, Selasa (12/12/2017) sekira pukul 10.30 WIB. Diduga tambang pasir ilegal itu mengakibatkan rusaknya ekosistem alam sekitar seperti sungai dan danau.
Dari pantauan dilokasi penambangan pasir tersebut, terlihat pembentukan tebing-tebing yang menjulang tinggi. Sedangkan dibawahnya berbentuk pulau atau danau dari hasil penambangan itu sendiri.
Saat ditemui awak media, Camat Tualang Zalik Effendi Ssos menyebutkan bahwa pertambangan pasir itu tidak diketahui olehnya, dan menanggapi soal perizinan Zalik mengatakan pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.
“Cuba tanyakan, itukan izin kalau tak salah Dinas Pertambangan dan Energi. Bisa juga Dinas PU, cubo tanyokan Dodi,” katanya , Selasa (12/12/2017) sore.
Ia menambahkan, sedangkan untuk perizinan pembangunan Tower Telkomsel yang terletak di Jalan Durian Kampung Perawang Barat, Camat Tualang Zalik mengatakan sudah ada rekomendasi atau H.O untuk lingkungan sekitar pembangunan tower tersebut.
“Rekomendasi lingkungan sekitar atau HO ada kemarin,” tambah Camat Tualang Zalik Effendi Ssos.(f)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.