SIAK,Mandiripos.com-Kabupaten Siak menjadi daerah kedua di Provinsi Riau yang pro-aktif mengembangkan program transmigrasi. Pemerintah Daerah negeri Istana, berkomitmen penuh mensukseskan kebijakan yang tengah digagas pemerintah pusat tersebut, dalam rangka pemerataan pembangunan saat ini.
Hal tersebut terungkap saat Bupati Siak H Syamsuar dengan didampingi sejumlah kepada OPD, menyampaikan presentasi Rencana Kawasan Transmigrasi Kabupaten Siak Tahun 2017, di Jakarta (4/12/17).
“Kita menginginkan adanya upaya pengembangan transmigrasi penduduk yang bersinergi dengan Program Perhutanan Sosial,” kata Syamsuar usai mendengarkan arahan Direktur Bina Potensi Kawasan Transmigrasi, dikantor Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi.
Intinya kata orang nomor satu negeri istana ini, sesuai ketentuan dikawasan Perhutanan Sosial yang direncanakan, harus mengakomodir adanya pemukiman transmigran, sebab ciri pembangunan transmigrasi adalàh pengakuan hak kepemilikan tanah bagi transmigran.
Harapan Syamsuar tersebut mendapat tanggapan positif dari Direktur Direktur Bina Potensi Kawasan Transmigrasi, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti usulan Bupati dua periode itu.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Amin Budyadi mengatakan, saat ini Pemkab Siak sedang menyusun Rencana Kawasan Transmigrasi yang mempriotaskan warga lokal.
“Warga calon transmigran yang akan didatangkan dari luar daerah itu disisipkan dengan tujuan sebagai motivator bagi yang lainnya,” ungkap dia.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum dapat membeberkan perhitungan secara pasti berapa besaran presentasenya yang akan diberikan, namun Amin memastikan akan memberikan porsi yang lebih besar untuk calon transmigran lokal. Sementara untuk rencana lokasi transmigrasi, kata dia Pemkab Siak sudah mempersiapkan tiga kecamatan.
“Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) tersebut meliputi 3 kecamatan yaitu, Bungaraya, Sabak Auh dan Sungai Apit,” sebutnya.
Ditambahkannya, untuk realisasi program tersebut akan dilakukan setelah Rencana Kawasan Transmigrasi disahkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.