SIAK,Mandiripos.com- Terkait penangkapan Lurah Sungai Mampura Kecamatan Mampura.Siak FS (34), Kamis dinihari (30/11/2017) kemaren oleh Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Tomat RT 004/ RW 006 Kampung Langkai Kecamatan Siak. Kepala badan Kepegawaian pengembang sumber daya manusia daerah Kabupaten Siak Wan Razak saat dikonfirmasi Mandiri Pos.com melalui pesan Whatsapp enggan berkomentar terkait penangkapan Pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang asyik nyabu di kandang ayam bersama dua orang rekan.
“Saya sekarang lagi berada diluar kota bapak,” singkatnya.
Ketika mandiri pos.com kembali mengkonformasi terkait penangkapan lurah berinisial FS tersebut, Wan Razak malah membacanya saja tanpa membalas pesan Whatsapp dari Wartawan media Mandiri pos.com tersebut.
Seperti di ketahui bahwa apabila Pegawai negeri sipil (PNS ) berusan dengan pihak berwajib atau tersandung kasus hukum, maka PNS tersebut terancam dipecat dari jabatannya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penangkapan Seorang Lurah di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Riau berinsial FS (34) ditangkap polisi setelah kedapatan berpesta narkotika jenis sabu di kandang ayam yang ditutupi dengan seng sekelilingnya bersama dengan dua rekannya di Jalan Tomat RT 004/ RW 006 Kampung Langkai Kecamatan Siak, Kamis (30/11/17) dinihari.
Kedua pelaku lainnya merupakan warga Kecamatan Siak. Mereka diantaranya SR (34) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, ES (47) cleaning servis Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis.
Mereka bertiga dan bersama barang bukti diamankan di mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut (Jabrix)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.