LUBUK DALAM,Mandiripos.com- Jajaran Polsek Lubuk Dalam ,Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekira pukul 21.30 wib telah mengamankan 1(satu) orang di duga melakukan Tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Sarijon Pasaribu Alias Centong, (30 thn) JL.Pertamina simpang Jln lancang kuning kampung Sialang Baru Kecamatan Lubuk dalam Kabupaten Siak.
Dengan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Lubuk Dalam ,1(atu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 1.200.000,1(satu) set alat isap Bong tebuat dari teh botol frestea dan dua pipet dan kaca pirek 3(tiga) mancis, 2(dua) unit handphone
Pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017, sekira pukul 21.30 wib, Aipda Ardiyus (Ps. Kanit Intelkam Polsek Lubuk dalam dan Bripka Jefri Simbolon (kspk 2 Polsek lubuk dalam ) melakukan penangkapan terhadap pelaku An.. Sarijon Pasaribu Alias Centong, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Yang menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dan sering memakai narkotika jenis sabu berdasarkan inpormasi tersebut lansung mendatangi tempat tersebut dan menjumpai pelaku sedang memakai narkotika jenis sabu selanjutnya pelaku langsung diamankan dan saat itu ditemukan 1(satu) paket Narkotika Jenis Sabu di tangan pelaku dan setelah dilakukan introgasi awal pelaku menjelaskan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yg datang ketempat pelaku menawarkan narkotikan jenis sabu yg tidak dikenal namanya .
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk dalam guna penyidikan lebih lanjut dan untuk dilakukan pengembangan dilapangan.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Lubuk Dalam ,Membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba,saat ini pelaku di amankan di mapolsek Lubuk Dalam ,untuk pemeriksaan lebih lanjut .Pasal Yang Disangkakan ,Pasal 112 Jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Ttg Psikotropika”terang Kapolsek.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.