DAYUN,Mandiripos.com-Sat Narkoba Polres Siak , Pada Hari Senin 20 November 2017 telah diamankan 1(satu) orang yang di duga melakukan TP Narkotika Jenis Shabu. ADI NULLOH RAYES Als RAYES Bin AMIR GONI, Lakis, 29 thn,Sopir, Jl. Raya Dayun – Buton Gg.Pelajar Desa Mengkapan Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak.
TKP Pasar Dayun Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak
Berang bukti yang diamankan yakni 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna Mild digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis shabu. 1 (satu) unit Hp merk Samsung Warna Biru.1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BM 1108 JT
Menurut keterangan Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba Herman Pelani Mengatakan Berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa akan adanya salah seorang sopir travel pekanbaru – buton yang sering mengantarkan Narkotika Jenis Shabu selanjutnya Pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017, sekira pukul
19.30 wib Team Opsnal Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP HERMAN PELANI.SH langsung melakukan pengintaian di seputaran tempat pelaku biasa melakukan transaksi dan setelah saksi2 melihat pelaku sesuai dengan ciri2 yang disampaikan warga kemudian saksi2 langsung mengamankan pelaku dan menemukan 1(satu) paket Narkotika di kantong celana nya dan 2 (dua) paket lagi di simpan pelaku di kotak rokok merk sampoerna mild selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut.”kata Kasat Narkoba
Dikatakan oleh kasat,dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui darimana pelaku memperoleh Narkotika Jenis Shabu tersebut.”papar Mantan Kapolsek Kerinci Kanan.(rls)
Eksplorasi konten lain dari Berita Informasi Terupdate, Teraktual dan Terkini Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.